Kotabumi,LE
DPRD Lampung Utara (Lampura) meyakini jika pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2019 Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diyakini bakal tepat waktu.
Meski, hingga saat ini pihak eksekutif belum menyampaikan Raperda APBD 2019, karena Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2019 belum disepakati menjadi nota kesepakatan. Baca juga: Update Covid-19 di Lampung, Jumlah PDP 64 Orang
"Kami optimis kalau Raperda APBD tahun 2019 dapat disahkan sebelum akhir bulan ini," kata Wakil Ketua II DPRD Lampura, Herwan Mega dikantornya, Senin (12/11/2018).
"Jika KUA-PPAS sudah disepakati menjadi nota kesepakatan barulah pihak eksekutif dapat menyampaikan Raperda APBD 2019 untuk dibahas,"kata dia lagi.
Dijelaskan, pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2019 memasuki babak akhir karena hanya tinggal melewati beberapa tahapan seperti rapat pimpinan DPRD, rapat pimpinan DPRD bersama para pimpinan fraksi, rapat penentuan jadwal penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS di tingkat Badan Musyawarah. Baca juga: Sekolah Siger Sudah Berizin, Pendidikan Gratis untuk Warga Kurang Mampu
"Kalau Banmus (Badan Musyawarah, red) DPRD sudah menetapkan jadwal maka Rancangan KUA-PPAS hanya tinggal disahkan dan pihak eksekutif sudah dapat menyampaikan draft APBD 2019 tak lama setelahnya," ujar Herwan Mega.
Terpisah, Romli selaku Ketua Panja Banggar DPRD Lampura tentangan KUA-PPAS 2019, menyebutkan jika terjadi kenaikan asumsi penerimaan anggaran dalam draft KUA-PPAS dari Rp1,793 Triliun menjadi Rp1,84 Triliun. (LE-Avan)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com