Ratusan Koperasi Mati Suri di BandarLampung Terancam Dibubarkan

Metropolis Rabu, 18 Februari 2026    RIFKI MARFUZI

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung, Riana Apriana

Bandarlampung, LE - Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Kota Bandarlampung mencatat sebanyak 200 koperasi di wilayah tersebut kini dinyatakan tidak aktif. Penurunan jumlah ini cukup signifikan karena saat ini hanya tersisa 316 koperasi yang masih beroperasi dari total sekitar 500 koperasi yang terdaftar di Kota Tapis Berseri.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung, Riana Apriana, Rabu (18/2/2026) menjelaskan bahwa koperasi yang masih aktif tersebut terdiri dari 190 unit koperasi konvensional dan 126 unit Koperasi Merah Putih. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ratusan koperasi yang tidak aktif tersebut diduga kuat karena pengurusnya sudah tidak berjalan, tidak pernah lagi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta tidak menjalankan kegiatan operasional sebagaimana mestinya.

Baca juga: Polres Lamsel Tembak Mati Pelaku Begal Pemudik

Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah mengusulkan pembubaran koperasi-koperasi yang sudah lama tidak beroperasi tersebut kepada kementerian terkait. Hal ini dikarenakan kewenangan resmi untuk membubarkan sebuah badan hukum koperasi berada di tingkat pusat. Meski usulan telah disampaikan, pembinaan tetap dilakukan secara rutin setiap tahun terhadap koperasi yang masih aktif guna menentukan kategori koperasi sehat maupun berprestasi.

Di sisi lain, Pemkot Bandarlampung di bawah kepemimpinan Walikota Eva Dwiana justru semakin gencar mendorong penguatan ekonomi melalui sektor UMKM. Salah satu program unggulan yang sedang berjalan adalah bantuan pembuatan kemasan produk secara gratis bagi pelaku usaha. Program ini dirancang untuk meningkatkan nilai jual produk lokal agar mampu bersaing dengan produk dari luar daerah.

Layanan kemasan ini memberikan kemudahan yang luar biasa bagi pelaku UMKM pemula karena memperbolehkan pemesanan dalam jumlah kecil. Jika di daerah lain seperti Yogyakarta atau Bandung biasanya mensyaratkan minimal pesanan seribu lembar, di Bandar Lampung pesanan sebanyak 50 lembar pun tetap dilayani oleh dinas.

Baca juga: Basur Pinta Appernas Dukung Tapera

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 51 UMKM yang memanfaatkan layanan tersebut dengan syarat utama merupakan warga Bandar Lampung, memiliki usaha yang aktif, serta mengantongi perizinan yang jelas. (red)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com