Seldakab Way Kanan Hadiri Penghargaan PJA 2025

Waykanan Selasa, 26 Agustus 2025    RIFKI MARFUZI

Waykanan
Kepala Bagian Hukum Sekretaris daerah kabupaten (Setdakab) Way Kanan, Aris Supriyanto, SH., MH didampingi perancang Peraturan Perundang-Undangan, Frisman Yudi Harnata, SH., M.Kn menghadiri Kegiatan penghargaan atas keikutsertaan peacemaker justice award (PJA) tahun 2025 dan diskusi hukum kadarkum, yang diselenggaran oleh Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Selasa. (26/08/2025).

Kegiatan Ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Kepala Biro Hukum Sekdaprov. Lampung, Kepala Bagian Hukum se-prov. lampung dan kepala desa peserta PJA.

Baca juga: TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa ...

Kegiatan tersebut juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota atas dukungan dalam pembentukan posbankum serta partisipasi pada penyelenggaraan kegiatan PJA 2025.

Kegiatan PJA merupakan hasil kerjasama Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung serta didukung oleh Kementerian dalam negeri dan kementerian Desa.

Peserta PJA tahun 2025 berjumlah 20 orang kepala desa dari berbagai wilayah di provinsi lampung, PJA dari Kabupaten Way Kanan diikuti oleh Kepala Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar, Juritman Indah, SH.

Baca juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, IOH Hadirkan Kehangatan dan Kenyamanan

Dalam sambutannya, Plt Kepala Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Benny Daryono, SH., M.E menyampaikan bahwa kepala desa yang telah mengikuti PJA diharapkan mampu mengimplimentasikan ilmu yang telah didapatkan selama pelatihan, dan mampu menghadirkan posbankum di desanya masing-masing.

BACA :  Pemkab Way Kanan Komitmen Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi

Kepala desa yang telah mengikuti PJA mendapatkan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP).

Baca juga: Dinilai Cacat Aturan, Herman HN Batalkan Pelantikan Pejabat Versi Yusuf ...

Lebih lanjut Ia mengatakan peran strategis kepala desa dalam menghadirkan keadilan di tingkat akar rumput, sehingga berbagai masalah di desa cukup diselesaikan di tingkat desa, atau kampung, istilah desa yang ada di provinsi Lampung.

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com