BANDAR LAMPUNG, LE - Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) untuk pembangunan pool parkir taksi listrik Green SM di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Kota Bandar Lampung, menuai sorotan. Proyek yang berada tepat di samping Transmart tersebut diketahui telah berjalan selama sepekan tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan aparatur wilayah setempat.
Pihak Kecamatan Way Halim dan Kelurahan Way Halim Permai mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi terkait rencana pemanfaatan lahan seluas 1,5 hektare tersebut. Absennya laporan ini memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi proyek, khususnya menyangkut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan. Baca juga: Machiavelli Herman Tarmizi Jabat Ketua PGRI Waykanan
Menindaklanjuti temuan tersebut, Camat Way Halim, Darwono, didampingi lurah setempat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Rabu (4/11/2026). Hasil pantauan di lapangan menunjukkan proses perataan lahan tengah dikerjakan oleh PT Karya Bajatama Raya selaku kontraktor pelaksana, dengan melibatkan sekitar 10 orang pekerja dan alat berat.
Penanggung jawab pekerjaan dari PT Karya Bajaama Raya, Yadi, membenarkan bahwa aktivitas tersebut merupakan tahap awal pembangunan area pool taksi Green SM. Namun, saat disinggung mengenai legalitas dan izin pembukaan lahan, ia menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan kontraktor.
"Kalau untuk perizinan, itu dari tim set-up pusat, Pak. Bukan dari kontraktor," ujar Yadi saat ditemui di lokasi proyek. Baca juga: Dandim 0426 Cek Gudang KPU Mesuji.
Yadi mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah seluruh dokumen perizinan sudah terbit sebelum pekerjaan dimulai. Berdasarkan informasi yang ia terima dari pihak konsultan, proses pengurusan izin saat ini masih berjalan.
"Menurut informasi tim dari konsultan, izinnya sedang berjalan. Jadi kami disuruh kerja, ya kami kerja saja," jelasnya.
Terkait spesifikasi proyek, Yadi menambahkan bahwa lingkup pekerjaan PT Karya Baja Tamaraja hanya sebatas pembangunan area parkir kendaraan. Sementara untuk pembangunan infrastruktur pengisian daya (charging station), pengerjaannya akan dilakukan oleh pihak lain dan berada di luar tanggung jawabnya. Baca juga: KPU Tetapkan Nanang-Pandu Bup dan Wakil Bup Lamsel Terpilih
Ditemui usai sidak, Camat Way Halim, Darwono, mengungkapkan bahwa pihak pelaksana telah berjanji akan secepatnya berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, aktivitas pekerja di lahan tersebut masih terus berlangsung meski kelengkapan izin belum dilaporkan secara resmi. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com