Siswa Biling SMPN 44 Keluhkan Biaya Seragam dan Modul Belajar

Metropolis Kamis, 30 Oktober 2025    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE — Sejumlah orang tua siswa jalur Bina Lingkungan (Biling) di SMP Negeri 44 Bandarlampung mengeluhkan adanya pungutan biaya seragam dan modul pembelajaran (LKS) yang dinilai memberatkan.

Keluhan ini disampaikan oleh salah satu wali murid berinisial YL, yang mengaku kesulitan memenuhi permintaan pembayaran tersebut karena kondisi ekonomi.

Baca juga: PKS : Vaksin di Bandar Lampung Harus Dilaksanakan Sesuai SOP

“Saya janda dan hanya buruh cuci. Untuk kontrakan saja sudah bingung, apalagi harus bayar seragam dan modul. Mohon ada keringanan,” ujar YL, Rabu (29/10).

Menurut YL, pihak sekolah meminta pembayaran untuk tiga setelan pakaian — seragam batik, muslim, dan olahraga. “Kalau biling Rp725 ribu, kalau reguler Rp1,2 juta. Saya baru bisa bayar DP Rp200 ribu dan sisanya mau dicicil,” katanya.

Selain itu, YL juga menyebut ada kewajiban membeli modul pembelajaran seharga Rp150 ribu, yang digunakan dalam proses belajar mengajar. “Katanya setiap enam bulan sekali ganti modul. Jadi harus bayar lagi,” tambahnya.

Baca juga: Eks Terminal Disulap Jadi Pasar Kreatif Siger Sukaraja

Koordinator Kurikulum SMPN 44, Sukaryati, membenarkan adanya penarikan biaya seragam dan modul tersebut, namun menegaskan bahwa sifatnya tidak wajib.

“Memang ada tiga setelan seragam lengkap dengan atributnya. Tapi tidak harus dibayar kontan, boleh dicicil, dan tidak ada paksaan,” jelasnya.

Terkait modul, Sukaryati menjelaskan bahwa sekolah masih terbatas fasilitasnya, sehingga memilih menggunakan modul kerja sama dengan percetakan.

Baca juga: Sekdaprov Fahrizal Darminto Buka Musrenbang Kabupaten Lamsel

“Harga modul Rp12 ribu per mata pelajaran, total 12 pelajaran per semester. Ini hanya alternatif bagi siswa agar tetap bisa belajar karena buku sekolah belum lengkap,” katanya.

Ia juga menegaskan, pihak sekolah tidak pernah menagih atau mewajibkan semua siswa membeli modul tersebut.

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung menegaskan sekolah negeri dilarang memungut biaya atau menentukan nominal sumbangan apa pun kepada siswa.

Baca juga: Dies Natalis ke-57 FKIP Perkuat Sinergi dan Prestasi

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud, Mulyadi, S.Sos, mengatakan pihaknya telah meminta seluruh sekolah mematuhi aturan tersebut.

“Sekolah tidak boleh meminta sumbangan sukarela yang disertai nominal. Kalau ada, itu sudah menyalahi ketentuan. Apalagi sampai menggunakan surat bermaterai,” tegasnya.

Ia menambahkan, sumbangan dari wali murid boleh diberikan asal benar-benar bersifat sukarela dan tidak ditentukan besarannya.

Baca juga: Pairin Beri Pembinaan kepada RT dan RW

 “Kalau ada wali murid yang ingin membantu sekolah dengan sukarela, boleh. Tapi tidak boleh ditetapkan nominalnya, apalagi jadi kewajiban,” ujarnya. (red)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com