Sita 2 kg Sabu, Sat Resnarkoba Bandarlampung Buru YL

Kriminal Rabu, 21 November 2018    adminLE

foto: arliyyus/LEnews.id

Bandarlampung, LE

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandarlampung, amankan 2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga daerah Kedamaian, Bandarlampung.

Baca juga: Emak - Emak Majis Taqlim Siap Dukung Rycko

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polresta Bandarlampung, AKP Titin Maezunah, dalam eksposenya siang tadi menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan pihaknya dari laporan warga atas aktifitas di rumah tersebut yang mencurigakan.

"Pada Rabu, 14 November 2018, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram di daerah Kedamaian," katanya.

Usai mendapatkan informasi itu, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut dan berhasil mengamankan kurang lebih 2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Selain Paparkan Visi Misi, Cagub Mirza Bahas DBH dan Pendidikan Lampung

"Pada Jumat, 16 November 2018, sekira pukul 23.45 WIB di rumah warga berinisial SN alamat Jalan Perintis Kemerdekaan balam dilakukan penindakan dan berhasil menyita 2 paket besar sabu-sabu seberat 2 kilogram," lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Bandarlampung membawa 10 orang saksi yang saat itu sedang berada di lokasi yakni SN (51), SNW (51), FZ (20), SR (18), KL (55), SY (23), FT (20), NL (39), NN (41), dan ZB (45).

"Terhadap orang tersebut telah diakukan tes urine, hasilnya negatif. Terhadap SN, SNW, SR KL masih diamankan di Polresta Bandarlampung untuk penyelidikan lebih lanjut, sedangkan yang lainnya diperbolehkan untuk pulang," jelasnya.

Baca juga: Batuk-batuk, Tinggi Abu Erupsi GAK Mencapai 600 Meter

Setelah dilakukan pemiksaan, telah ditetapkan inisial YL sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka akan diganjar atas Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6  tahun dan maksimal hukuman mati.  (arliyus)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com