Gunungsugih, LE - Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Syarif Kusen memberikan peringatan keras bagi kepala sekolah yang berniat macam-macam dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca juga: Unila Gelar Workshop Kerja Sama Berdampak dan Pengurusan Izin PDLN
"Akan saya tindak tegas. Minimal akan saya turunkan pangkat atau gajih berkalanya," tegas Kadis Pendidikan Lamteng Syarif Kusen, kepada wartawan Rabu (20/03).
Ia mencontohkan penggunaan dana bos itu harus sesuai dengan RKA yang ada dan jangan mengada-ada. Baca juga: Dua Mobil Truk Bertabrakan, Jalintim Simpang Pematang Lumpuh
"Jika penggunaan dana BOS sesuai dengan pentunjuknya, maka tidak akan menimbulka. Masalah," ujarnya.
Contoh, lanjut Syarif Kusen bila ada pintu atau jendela rusak gunakan dana bos untuk perbaikan, karena dana BOS tidak boleh untuk rehab.
"Itu contoh kecilnya," kata Syarif Kusen. Baca juga: 412 Guru Ngaji dan Tokoh Lintas Agama di Kabupaten Lamsel Terima Insentif
Saya mengjinbau seluruh kepala sekolah yang ada di Lamteng, untuk menggunakab dana BOS sesuai dengan juknis yang ada.
"Jika menyimpang dalam penggunaan dana BOS maka, bersiaplah menerima sangsi," pungkasnya. (gunawan)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com