Thomas Amirico Bersukur Tidak Dijadikan Tersangka KPK

Kriminal Sabtu, 28 Juli 2018    adminLE

KASUS SUAP – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan Kepala Dinas Pendidikan setempat Thomas Americo ketika sampai di Gedung KPK, Jumat (26/7/2018). (Foto: Istimewa/detik.com)

Bandarlampung, LE - Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico bersyukur tidak dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Bupati Lampung Selatan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah setempat.

"Alhamdulillah, terima kasih doanya ya," ringkas Thomas sambil bergegas keluar dari Gedung Penunjang KPK Merah Putih Jakarta dilansir tribunnews.com, Jumat (27/7/2018) sekitar 21.53 WIB.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung Salurkan Bantuan 17 Korban Bencana

Thomas terlihat keluar bersama beberapa lelaki yang menjemputnya. Sebelumnya Thomas tiba di KPK pada Jumat (27/7/2018) pukul 13.37 WIB.

Dalam operasi tangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (26/7/2018), KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Lampung Selatan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran tahun 2018.

Empat tersangka itu adalah, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan bos dari CV 9 Naga Gilang Ramadan.

Baca juga: Catat, Turnamen Tenis Meja RMD Cup 14-16 September 2024

Atas perbuatannya sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rif)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com