Bandarlampung, LE – Kabar gembira menyapa ribuan pekerja di Kota Tapis Berseri. Pemerintah resmi mengetok palu kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2026 menjadi Rp3.491.889.
Angka terbaru ini menempatkan Bandarlampung sebagai pemilik UMK tertinggi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Kenaikan ini tercatat melonjak lebih dari 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3,3 juta. Baca juga: Kimia Farma - Coca Cola Kerja Sama Tingkatkan Imunitas Karyawan
Keputusan krusial ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung, merujuk pada usulan Walikota Bandarlampung Nomor: B/3006/500.15.2.1/III.06/2025. Penetapan ini resmi berlaku efektif mulai hari ini, 1 Januari 2026.
Buruh Sambut Gembira
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung, M. Yudhi, menyebutkan bahwa kenaikan ini adalah angin segar bagi kesejahteraan pekerja. Baca juga: Tembok SD Roboh, Ruko Jebol, BPBD Catat 50 Pohon Tumbang di Awal 2026
"Naiknya lebih dari 5 persen. Alhamdulillah para buruh senang. UMK Bandar Lampung sebesar Rp3,49 juta ini adalah yang tertinggi se-kabupaten/kota di Provinsi Lampung," tegas Yudhi, Rabu (31/12).
Penting untuk dicatat, nominal Rp3,49 juta ini berlaku mutlak bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja senior dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menggunakan pedoman Struktur dan Skala Upah. Artinya, gaji yang diterima harus lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan. Baca juga: Yayasan Alfian Husin dan IIB Darmajaya Kurban 2 Sapi dan 6 Kambing
Pemerintah juga memberikan peringatan keras: Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK 2026. Namun, aturan ini memiliki pengecualian khusus bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) demi menjaga keberlangsungan usaha rakyat.
"Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Kota Bandarlampung," tutup Yudhi. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com