Truk Besar Terobos Jalur Kota, Dishub Bandar Lampung Terganjal Aturan Tilang

Metropolis Selasa, 13 Oktober 2026    RIFKI MARFUZI

BANDAR LAMPUNG, LE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung menyatakan keterbatasan wewenang penilangan menjadi kendala utama dalam penertiban truk angkutan berat yang melanggar jam operasional serta memicu antrean di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan penindakan hukum sepenuhnya berada di kepolisian.

"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, kami tidak memiliki kewenangan penindakan. Yang bisa dilakukan Dishub sebatas sosialisasi kepada pengemudi dan pengusaha angkutan barang agar memahami aturan, tidak melintasi kelas jalan yang dilarang, dan mematuhi jam operasional," kata Iskandar.

Baca juga: Momen Sumpah Pemuda, Yodhi: Jangan Lupakan Sejarah

Hal ini berdampak pada belum optimalnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Aturan tersebut membatasi truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) di atas 5 ton melintas pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.

DItambahkan Iskandar, terkait antrean bahan bakar subsidi di SPBU, pengelola menyebut persediaan solar kerap habis dalam rentang dua hingga tiga jam akibat keterlambatan pengiriman di tengah tingginya permintaan. Dalam pertemuan Forum Lalu Lintas sebelumnya, pihak Pertamina belum dapat hadir, dan konfirmasi lanjutan terkait distribusi pasokan masih terus diupayakan.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung memperketat pengawasan Perda terkait pembatasan oeprasional dalam kota truk roda enam ke atas demi mengurai antrean BBM dan kepadatan jalan.

Baca juga: Pemerintah Kota Bandar Lampung Dorong Masyarakat Aktifkan IKD

"Kota Bandar Lampung punya perda yang mengatur jam operasional kendaraan roda enam ke atas di jalan tengah kota. Ketika kendaraan roda enam ke atas dibatasi, antrean akan terurai dan lalu lintas lebih tertib," ujar Rahmat.

Gubernur juga mendorong Hiswana Migas memperketat verifikasi STNK di SPBU untuk mencegah potensi penyalahgunaan pengisian solar bersubsidi berulang kali menggunakan QR code. (red)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com