96 Pejabat Dilantik: Terbukti Pungli, Siap-Siap Dipecat!

Metropolis Selasa, 28 Juli 2026    RIFKI MARFUZI

Suasana penandatanganan berita acara pelantikan pejabat baru Pemkot Bandar Lampung di Aula Semergou, Selasa (28/7/2026).

BANDAR LAMPUNG, LE - Pemkot Bandar Lampung memberikan peringatan keras kepada puluhan pejabat daerah yang baru saja dilantik. Para abdi negara ini diwajibkan memberikan pelayanan yang cepat dan diharamkan melakukan praktik pungutan liar (pungli).

Peringatan tegas tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, saat mewakili Wali Kota dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah 96 pejabat di Aula Semergou, Selasa (28/7/2026).

"Saya tidak ingin mendengar adanya keluhan masyarakat terkait birokrasi yang lambat maupun adanya praktik pungli dalam pelayanan," tegas Iwan di hadapan puluhan pejabat yang hadir.

Baca juga: OJK Terapkan Relaksasi Kredit untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, Sumbar

Iwan menyampaikan pesan langsung dari Wali Kota bahwa jabatan adalah sebuah amanah dan tanggung jawab besar. Masyarakat saat ini menuntut pelayanan yang tidak hanya ramah dan transparan, tetapi juga sepenuhnya bersih dari pungutan tak resmi.

Terkait potensi pelanggaran, Pemkot Bandar Lampung memastikan tidak akan pandang bulu. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pungli akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Disiplin PNS. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga pemberhentian tidak hormat atau sanksi berat, sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Pemkot juga membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja aparatur pemerintah. Jika ada warga yang menemukan atau menjadi korban, Iwan mengimbau agar mereka segera membuat laporan ke Inspektorat Kota Bandar Lampung untuk langsung ditindaklanjuti.

Baca juga: IIB Darmajaya Awali Perkuliahan dengan Launching Program BBQ

Ajang Pembuktian Kinerja

Dalam sambutannya, Iwan juga mengingatkan bahwa rotasi dan pelantikan ini bukanlah sekadar rutinitas atau seremonial belaka. Ini adalah upaya strategis untuk menyegarkan birokrasi, menghadirkan inovasi, dan mempercepat roda pembangunan Kota Bandar Lampung.

Keberhasilan program pemerintah, lanjut Iwan, sangat bergantung pada koordinasi lintas bidang dan antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pejabat dituntut menjadi teladan dan tidak menyalahgunakan wewenang. Ia pun memotivasi para ASN untuk menunjukkan bahwa mereka layak menyandang jabatan tersebut lewat prestasi kerja, bukan sekadar kata-kata.

Baca juga: YNA Indonesia dan CCEP Lakukan Pendampingan Pengolahan Sampah

Sementyara itu berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, dari total 96 pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, sebanyak 28 orang menempati posisi sebagai pejabat administrator (eselon III) dan 19 orang sebagai pejabat pengawas (eselon IV). Selain itu, terdapat sembilan orang yang dilantik sebagai kepala puskesmas serta 40 orang menduduki jabatan fungsional.

Pelantikan ini juga mencakup pengisian jabatan kewilayahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tercatat, ada dua posisi camat dan lima posisi lurah yang turut mendapatkan penugasan baru untuk mengoptimalkan pelayanan di tingkat wilayah. (red)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com