Bandarjaya, LE – Terkait kasus percobaan maling motor seperti yang dirilis LEnews.ID kemarin, polisi juga mengonfirmasi telah mengamankan narkoba jenis sabu-sabu, dari tangan tersangka Ali Marwan (26) warga Panaganratu, Abung Timur, Lampung Utara.
Ali sempat diamuk warga lantaran tertangkap massa karena mencuri motor milik Sugiyanto (33), Operator e-KTP Kecamatan Seputihagung, Selasa (6/11) silam. Baca juga: Pemprov Lampung dan Kemenkes Bertekad Eliminasi Campak dan Rubella
Dalam keterangan pers oleh Kapolsek Terbanggibesar Kompol Doni Hendri Dunan kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (7/11), "Selain motor, kami juga menemukan plastik warna bening berisikan serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.
Tersangka Ali Marwan, dalam menjalankan aksinya melakukan pencurian motor Honda Supra X125, tidak sendirian. "Tersangka tidak sendirian melainkan ditemani salah seorang rekanya. Yang identitasnya telah kami kantongi," terang Kompol Doni.
Menurutnya pelaku selain dijerat dengan pasal pencurian juga dibidik dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Baca juga: Pemkot Bandarlampung Perkuat Langkah Cegah Korupsi, Gandeng KPK RI
"Saat ini pelaku dan barang-bukti kita amankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (LE-gunawansyah)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com