BANDAR LAMPUNG, LE - Pembangunan ruang pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. A. Dadi Tjokrodipo, Kota Bandarlampung, menuai sorotan. Pasalnya, material atap baja ringan jenis spandek yang dipasang pada fasilitas kesehatan tersebut diduga kuat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan bahkan sudah mulai menunjukkan gejala karat.
Dugaan ini terkuak setelah para pekerja di lokasi tidak menemukan stempel merek maupun label SNI pada lembaran spandek yang terpasang. Selain itu, pantauan fisik di lapangan menunjukkan ada bagian atap baja ringan yang baru dipasang tersebut sudah berkarat.
Ahmad, mandor yang mengawasi pengerjaan di lapangan, sempat membolak-balik matrial atap spandek bersama tukang dan tidak menemukan merek maupun label SNI. Baca juga: Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Telkomsel
"Kami hanya mengerjakan saja," ujar Ahmad saat ditemui di lokasi proyek, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebagai pelaksana teknis di lapangan, pihaknya hanya menerima dan memasang material yang disuplai ke lokasi. Ahmad mengaku baru menyadari ketiadaan label SNI setelah pekerjaan berjalan.
Pada kesempatan itu, Ahmad juga mengungkapkan Pembangunan ruang pasien tersebut sudahdimulai sejak bulan Mei lalu. “Sempat terhenti satu minggu karena matrial kurang,” imbuhnya. Baca juga: Walikota Eva Dwiana Optimis Kelurahan Kedamaian Juara Nasional
Direktur RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, dr. Tety Herawati, MH, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tersebut bukan merupakan kewenangan internal pihak rumah sakit, melainkan bersumber dari bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) salah satu bank.
Terkait temuan material yang diduga non-SNI, pihak rumah sakit mengaku tidak mengetahui detail pengadaan barang tersebut. “Kami tidak mengetahui, karena kan ada yang mengerjakan langsung. Jadi bukan kami juga yang menjadi pengawas,” kata dr. Tety. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com