Bandarlampung, LE - Peristiwa tragis tenggelamnya seorang balita perempuan berusia 4,3 tahun asal Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, di kolam renang sebuah hotel di Bandarlampung pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 07.15 WIB, memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum. Dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan fasilitas publik kini menjadi perhatian serius, seiring desakan agar pihak manajemen memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiyono, S.H., M.H., menilai insiden tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan penggunaan fasilitas kolam renang. Baca juga: Ulang Tahun ke-41 Ini yang DIlakukan FKPPI Lampung
“Peristiwa tenggelamnya balita di kolam renang hotel kemungkinan ada unsur kelalaian dalam hal pengawasan penggunaan fasilitas kolam renang. Manajemen hotel jelas mempunyai tanggung jawab terhadap keselamatan tamu, khususnya anak-anak,” tegasnya, Minggu (3/5/2026).
Budiyono juga menyoroti dugaan keterlambatan pelaporan insiden yang menurutnya dapat berimplikasi hukum serius.
“Jika benar ada keterlambatan pelaporan, jelas ada konsekuensi secara hukum, baik perdata maupun pidana, apalagi ini menyangkut nyawa seseorang,” lanjutnya. Baca juga: SRMA 32 Lamsel Siap Beroperasi, Siswa Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Ia menegaskan, setiap fasilitas publik seperti kolam renang wajib memiliki standar pengawasan yang ketat. Jika standar tersebut tidak diterapkan, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian pengelolaan.
“Pasti ada standar pengawasan. Jika tidak ada, ini merupakan suatu kelalaian dari pihak manajemen hotel. Mereka juga harus memberikan penjelasan yang sebenarnya dan bertanggung jawab secara sosial, termasuk kompensasi kepada keluarga korban,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama Fakultas Hukum Unila, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H., menekankan perlunya menunggu hasil penyelidikan kepolisian sebelum menyimpulkan adanya unsur kelalaian. Baca juga: Rakyat Demo HGU SGC, Wakil Lampung Malah Hilang!
“Untuk melihat ada atau tidaknya kelalaian, harus menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Unsur kelalaian harus dipastikan terlebih dahulu sebelum masuk ke proses hukum berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab hukum dalam kasus tersebut dapat melekat pada individu maupun institusi, tergantung hasil penyidikan.
“Apabila ditemukan unsur kelalaian, perlu ditelusuri siapa yang bertanggung jawab, apakah perorangan atau institusinya. Jika terdapat kesalahan dalam kebijakan pengelolaan, perusahaan juga bisa dimintakan pertanggungjawaban,” katanya. Baca juga: Sekretaris DPRD Lampung Siap Merumput di Turnamen Minisoccer IJP
Terkait dugaan keterlambatan pelaporan, Irzal menyebut hal itu dapat menjadi bagian dari kelalaian, namun tetap harus dibuktikan secara hukum.
“Bisa saja itu merupakan bagian dari kelalaian, namun harus dapat dibuktikan,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan fasilitas publik oleh pihak hotel agar kejadian serupa tidak terulang. Baca juga: Dinas Pertanian Tubaba Siapkan Karet Unggul Sumbawa
“Manajemen harus lebih memperhatikan ketentuan pengelolaan dan membuat pembagian kewenangan yang jelas agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi serius terhadap standar keselamatan fasilitas publik, khususnya yang melibatkan anak-anak. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas peristiwa tersebut guna memberikan keadilan bagi keluarga korban. (*)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com