Bandarlampung Darurat Kekerasan Anak dan Perempuan

Metropolis Rabu, 08 Oktober 2025    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE — Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bandarlampung kembali menyalakan lampu merah. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, sedikitnya 157 kasus dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandarlampung.

Di balik angka itu, tersimpan kisah getir yang berulang: anak-anak yang kehilangan perlindungan dari rumahnya sendiri. Dari 94 laporan kekerasan terhadap anak, sebagian besar berupa kekerasan seksual, terutama pada mereka yang orang tuanya berpisah, bekerja di luar negeri, atau menyandang kebutuhan khusus.

Baca juga: Pemprov Lampung Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021

“Anak-anak berkebutuhan khusus lebih rentan. Mereka sering tak bisa menyampaikan apa yang dialami. Perlindungan terhadap mereka harus jadi perhatian utama,” ujar Plt Kepala DP3A Bandarlampung, Maryamah, Rabu (8/10).

Fenomena ini menunjukkan bahwa lingkungan keluarga, yang seharusnya menjadi tempat aman, justru kerap menjadi ruang penuh ancaman.

Pemerintah Kota Bandarlmpung mencoba menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan membentuk jaringan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yang melibatkan 340 relawan di 17 kelurahan.

Baca juga: Pemkab Lamsel Berangkatkan 85 Peserta Umroh Gratis

Relawan ini menjadi garda terdepan dalam menjemput pengaduan, terutama dari korban yang selama ini takut bersuara. “Jaringan ini bekerja di luar relawan SAPA. Mereka mendampingi korban sejak tahap pelaporan hingga proses pemulihan,” jelas Maryamah.

Namun, di lapangan, kerja mereka tak mudah. Stigma sosial, rasa malu, hingga ketakutan terhadap pelaku masih menjadi tembok tinggi yang membungkam korban.

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, berharap seluruh relawan dapat bekerja dengan empati dan keberanian penuh. “Selain mensosialisasikan pencegahan kekerasan, kami ingin mereka juga membawa pesan pentingnya pendidikan anak. Jika pendidikan kuat, kekerasan bisa diminimalisir,” ujarnya.

Baca juga: Belanja di Pasar Tempel, Sahrudin Ditabrak Gojek

Tetapi, bagi para aktivis perlindungan anak, persoalan ini tidak bisa hanya diserahkan pada relawan. Butuh keberanian politik dan dukungan sistemik—mulai dari anggaran hingga pengawasan hukum—agar perlindungan anak bukan sekadar jargon, melainkan kenyataan yang hidup di tengah masyarakat.

Karena setiap laporan bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan cerita tentang anak yang kehilangan masa kecilnya, dan perempuan yang berjuang menuntut keadilan di kota yang terus bertumbuh. (red)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com