Baru Keluar Penjara, Residivis Curanmor Ditembak Polisi

Kriminal Sabtu, 07 Juli 2018    adminLE

FH (25) pelaku curanmor diamankan Tekab 308 Polres Tulangbawang, Kamis (05/07/2018). Foto: Dirwanto/LE-News

Tulangbawang, LE - Baru saja menghirup udara segar keluar dari Rutan Bawang Latak Menggala sebelum Idul Fitri lalu, mantan residivis kasus penjambretan FH (25) warga Kampung Gunung Batin Lama Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah kembali berulah.

Praktis, tidak perlu menunggu lama resedivis yang relatif terbilang muda tersebut kembali ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, karena nekad melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca juga: Kakam Tegal Mukti Salurkan dana insentif dan BLT tahun Anggaran 2025

Pelaku tersebut, ditangkap pada saat berada Kampung Tiyuh/Kampung Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kamis (05/07/2018) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Khoirul (22), yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Marga Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 451 / IX / 2017 / Pold Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 17 September 2017, korban mengalami kerugian Sepeda Motor Honda CBR warna putih biru BE 5992 QI, yang ditaksir seharga Rp16 Juta.

Baca juga: Nenek Astira 83 Tahun, Hidup di Ruang Sempit Seperti "Kandang"

Menurut keterangan korban dalam laporannya, pelaku menjalankan aksi kejahatannya, Minggu (17/9/2017), dari keterangan korban, dimana saat itu sepeda motor milik korban terparkir di samping rumah dalam posisi mesin nya menyala.

Karena korban berniat sebentar masuk ke dalam rumah untuk menghidupkan mesin air karena hendak mencuci sepeda motor miliknya.

"Melihat kesempatan tersebut, pelaku yang memang telah lama mengincar sepeda motor milik korban langsung mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya kabur, " jelas AKP Zainul Fcahry, Sabtu (7/7/2018).

Baca juga: Sempat Sepi, Pelayanan KIR Berangsur Normal

Namun, tak sampai disitu, kata dia, berkat kerja keras dan kegigihan Tekab 3018 dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Karena berupaya melawan petugas ketika ingin ditangkap, polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas.

"Dan untuk saat ini pelaku sudah ditahan Polres Tulangbwang dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, " tukas dia. (rif/dir)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com