BPOM Lampung Berhasil Sita 4.914 Kemasan Kosmetik Berbahaya

Kriminal Senin, 23 Juli 2018    adminLE

Ratusan kemasan kosmetik berbahaya diperlihatkan dalam ekspose BPOM dan Polda Lampung, Senin (23/7/2018). Foto: Arliyus/LE-News

Bandarlampung, LE - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Lampung berhasil menyita 4.914 kemasan dari 439 jenis kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran.

Ribuan kosmetik berbahaya tersebut didapat hasil pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) pada 86 sarana distribusi kosmetika di Lampung. Dalam melakukan pengawasan sejak Minggu kedua Bulan Juli tahun 2018 BPOM bekerjasama dengan Polda Lampung.

Baca juga: CERPEN - Kangen Setengah Mati

Demikian terungkap dalam ekspose kosmetika ilegal mengandung bahan berbahaya di Lampung, di Kantor BPOM Lampung, Senin (23/7/2018).

Kepala BPOM Lampung, Syamsuliani mengatakan bahwa petugas BBPOM telah melakukan pengawasan terhadap 86 sarana distribusi kosmetika dengan hasil 47,67 % ( 41 ) sarana yang memenuhi ketentuan, dan 52,33 (45) sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) karena menjual atau mengedarkan kosmetika tanpa ijin edar dan mengandung bahan berbahaya.

“Total temuan aksi penertiban pasar dari kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya di Larrpung adalah 439 jenis dan 4.914 kemasan dengan total nilai keekonomian sebesar Rp127.646.360, " jelasnya.

Baca juga: Pemkab Lamsel Gelar Deklarasi Damai Pilkades

Menurutnya penertiban ini merupakan pengawasan dalam rangka melindungi masyarakat, karena sedia farmasi dan makanan merupakan komoditi yang spisifik yang memiliki dampak buruk terhadap kesehatan apabila dalam pengunaan, pemanfaatan maupun proses produksinya tidak dilaksanakan dengan baik. 

Syamsuliani menegaskan agar pelaku usaha melakukan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diimbau waspada dan tidak menggunakan produk-produk yang ilegal atau tidak memenuhi ketentuan.

"Ingat selalu masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar. Kedaluwarsa)," imbuhnya.

Baca juga: Arinal Apresiasi Penandatanganan RPP

Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Labelnya, meniliki Izin edar dari Badan POM RI dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa, karena pengawasan obat dan makanan adalah tanggung jawab kita bersama.

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas produk obat dan makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android "CekBPOM'. “Kami sangat berharap partisipasi aktif masyarakat dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran sediaan farmasi dan makanan ilegal," imbuh Syamsuliani.

Terpisah, AKBP Budiman Kasubdit II Diskrimsus Polda Lampung menambahkan atas pelanggaran tersebut pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No: 36/2009 tentang Kesehatan yaitu pasal 196 dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Baca juga: Komisi I DPRD Lampung Soroti Polemik HGU PT SGC, Dukung Pengukuran Ulang

Terkait peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya; pasal 197 dengan pidana penjarn paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah, terkait peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI. (len/yus)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com