BPPRD Tubaba akan Bagian SPPT Terkait PBB

Daerah Rabu, 24 Märet 2021    RIFKI MARFUZI

Panaragan, LE - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Awal April mendatang, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), akan dibagikan kepada seluruh masyarakat.

"Pada tahun ini, kita melakukan pencetakan SPPT PBB atau PBB P2 untuk wilayah Perkotaan dan Pedesaan kepada seluruh masyarakat, guna membayar Pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan pada mereka." Terangnya Kepala BPPRD Tubaba, didampingi Sekretaris Ainuddin Salam, saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021) pukul 10.15 Wib.

Menurutnya, PBB P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Baca juga: APBD Perubahan Bandarlampung 2025 Naik, Belanja Capai Rp3,24 T

"Kewenangan penarikan Pajak tersebut sebelumnya berada di Pemerintah Pusat, namun sejak 2013 mulai diserahkan kepada Pemda sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan objek misalnya misalnya rumah, hotel, apartemen, rumah susun, pabrik, tanah kosong, dan sawah." Tuturnya.

Lanjut dia, untuk tahun 2021 ini kita targetkan sebesar Rp.7,5 Miliar PAD PBB P2 tersebut dari masyarakat. Yang nantinya digunakan untuk kepentingan pembangunan Daerah.

"Sementara ini, dalam SPPT Pajak tersebut masih menggunakan data lama pada tahun 2013 lalu. Sehingga pada tahun ini kita juga memprogramkan untuk melakukan pendataan ulang PBB P2 kepada seluruh masyarakat." Paparnya.

Baca juga: Komisi V DPRD Lampung Apresiasi Langkah Disdikbud

Jelas dia, dikarenakan keterbatasan anggaran, maka kegiatan pendataan ulang akan dimulai pada Mei 2021 yang dilakukan untuk wilayah Kecamatan Tulangbawang Tengah terlebih dahulu, dan pelaksanaan nya nanti akan menggunakan tim teknis atau bisa pula pihak ketiga.

"Adapun perhitungan PBB P2 itu sendiri adalah Tarif x Dasar pengenaan pajak (NJOP Bumi NJOP Bangunan – NJOPTKP). Sehingga, diharapkan kepada masyarakat yang telah menerima SPPT wajib Pajak dapat segera melakukan pembayaran secepatnya, jangan sampai menunggu hingga akhir tahun." Imbuhnya. (Man)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com