Caleg DPRD Pringsewu Terpilih Laporkan Pencemaran Nama Baik

Daerah Rabu, 14 Agustus 2019    adminLE

foto ist

Bandarlampung, LE – Salah satu calon legislatif terpilih di Pringsewu, berinisial in, laporkan sejumlah oknum yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, ke Mabes Polda Lampung, Rabu (13/08/2019).

Ginda Ahosri Wayka selaku kuasa hukum In menyebutkan, pihak kliennya merasa telah dirugikan dengan pemberitaan yang bersifat menyudutkan dan tanpa ada konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Riana Arinal Serahkan Bantuan dari Yayasan Jantung Indonesia dan LKKS

"Pemberitaan di sejumlah media online dan disebarluaskan melalui whatsup, menyebabkan klien kami dirugikan dan dicermarkan nama baiknya," ujar Ginda saat ditemui usai menyampaikan pelaporannya di Mabes Polda Lampung.

Untuk diketahui, lanjut Gindha, dalam beberapa bulan terakhir, keluarga besar In di Pringsewu dibuat malu dan resah akibat peberitaan di media online dengan tajuk "Diduga Selingkuhi Istri Orang Oknum Angggota Dewan Terpilih Bakal Terkena PAW".  Dengan keras, Ginda menegaskan bahwa media cetak maupun online diwajibkan untuk melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, sebelum pemberitaan itu di share, terbit/tayangkan.

Gindha menjelaskan, tindak yang dilakukan oleh oknum tersebut telah melakukan Pencemaran Nama Baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik.

Baca juga: Tiga Tahun Rusak Bekas Galian PDAM, Jalan Abdul Muis Kerap Picu Kecelakaan

"Pelaporan kami telah diterima dan dituangkan dalam pelaporan Polisi Nomor: LP/B-1157/VIII/2019/SPKT Tanggal 14 Agustus 2019," ujar Gindha.

Menurutnya, didalam berita yang tersebar tersebut, dituliskan bahwa In bakal terganjal  batal dilantik dan terancam terkena Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partai pengusungnya akibat perbuatan tidak senonoh (selingkuhi Istri orang yang berinisial ( Ik ) notabene istri sah dari  Suaminya yang berinisial ( At ) warga  Pringsewu.

"Berita yang tersebar di tengah masyarakat telah merugikan Klien Kami, perbuatan tidak senonoh yang bagaimana yang telah Klien Kami lakukan,  Klien Kami "dihakimi" dengan adanya  pemberitaan yang tidak ada dasar sama sekali karena sampai saat ini tidak ada laporan di Kepolisian dimanapun terkait perbuatan yang dituduhkan kepada Klien Kami," ujar Advokat muda ini.

Baca juga: Pilwakot 2020, Firmansyah Alfian Sudah Kantongi Nama Wakil

Lebih lanjut, Gindha yang juga Staf Pengajar Hukum di Perguruan Tinggi Swasta Ternama di Lampung ini menjelaskan ada pihak-pihak yang diduga mencoba memeras kliennya atas peristiwa ini.

Akibat tersebarnya berita ini, telah menimbulkan keresahan di rumah tangga dan keluarga Klien Kami, di tengah masyarakat dan di Partai tempat Klien Kami mengabdi. Diduga ada pihak yang mencoba untuk memeras Klien Kami dalam peristiwa ini", ujar praktisi dan akademisi hukum ini.

Dicontohkannya, beberapa bulan yang lalu ada kesalahpahaman antara In dengan Ik dan suaminya At,  "namun tidak ada masalah  dan tidak terjadi perbuatan yang tidak senonoh sebagaimana yang dituduhkan tersebut,  buktinya hingga kini baik suami Ik maupun istri In tidak ada yang melaporkan dugaan perselingkuhan ini".

Baca juga: Ketua DPRD Lampung Hadiri Rakor Penguatan Program Makan Bergizi Gratis

Olehkarna itu, Gindha menilai pemberitaan yang beredar tentang kliennya sudah terlalu jauh dan menyesatkan.

"Klien kami pernah bertanya kepada Ik tentang persoalan kesalahpahaman tersebut dan Ik nya menjawab sudah tidak ada persoalan apapun dalam rumah tangganya", ujarnya.   Oleh karna itu, Ginhda menduga kekisurhan ni dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang tidak senang dengan In yang akan dilantik sebagai anggota DPRD Pringsewu periode 2019-2024.

Sebelumnya ada beberapa pihak yakni Zn,  By,  Bd dan Su yang mengatasnamakan orang tua dari Ik yakni  Pr dengan membawa Surat Kuasa tanggal 27 Mei 2019, dengan meminta sejumlah uang kepada Klien Kami sebesar 500 Juta dan minimal 300 juta untuk menutupi urusan In tersebut jika tidak diselesaikan,  maka masalah ini akan diteruskan.

Baca juga: Isi Kekosongan Jabatan, Nanang Ermanto Lantik 15 Pejabat Eselon III dan IV

Kami dan tim hukum masih mempelajari dan mengkaji terkait dugaan pemerasan ini dan bila memungkinkan akan kami laporkan kepada penegak hukum, karena kami telah mengantongi bukti rekaman dan saksi pada saat mereka meminta uang terhadap Klien Kami tersebut,  Pungkasnya. (kie/rls)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com