Bandarlampung, LE - Angin segar berhembus bagi para orang tua siswa SMP Negeri di Kota Bandarlampung. Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung secara tegas mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) guna menghapus pungutan uang komite pada tahun 2026 mendatang.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah, menyatakan bahwa desakan ini bukanlah tanpa alasan. Pihaknya mengaku telah berulang kali mengingatkan Dinas Pendidikan agar regulasi tersebut segera disahkan oleh walikota. Terlebih lagi, payung anggarannya sudah dialokasikan dalam APBD 2026.
“Perwali ini penting segera diterbitkan, karena anggarannya sudah disiapkan di 2026. Harapannya, ketika uang komite dihapus, ada pengganti melalui bantuan operasional dari pemerintah daerah. Apakah nanti namanya BOS Daerah atau BOP, itu semua tergantung Perwalinya,” ungkap Asroni, Rabu (8/4/2026). Baca juga: 20 Dapur MBG Kota Bandarlampung Belum Laik Higiene!
Langkah penghapusan uang komite ini tentu membutuhkan sokongan dana yang tak sedikit. Komisi IV sejauh ini telah memproyeksikan anggaran sekitar Rp9,6 miliar untuk menopang operasional SMP negeri. Namun, Asroni secara blak-blakan mengakui bahwa angka tersebut belum mencapai titik ideal.
Dengan total populasi siswa SMP negeri di Bandarlampung yang menembus angka 30 ribu orang, kebutuhan dana dipastikan membengkak. Jika diasumsikan setiap siswa mendapatkan bantuan Rp500 ribu per tahun, maka APBD harus siap mengucurkan dana sekitar Rp15 miliar.
“Artinya memang masih ada kekurangan. Tetapi, kalau nanti dirasa kurang, kami siap mendukung penuh penambahan anggaran tersebut pada APBD Perubahan 2026,” tegas Asroni memberikan jaminan. Baca juga: Sekretaris Komisi IV DPRD Lesty Putri Utami Warning BMBK Lampung
Menutup Celah Kekurangan Dana
Asroni menyadari betul bahwa penghapusan uang komite berpotensi membuat sekolah kehilangan salah satu "napas" pembiayaan operasionalnya. Kehadiran bantuan daerah menjadi sangat krusial, mengingat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat kerap kali dinilai belum cukup memadai.
“Dana BOS dari pusat itu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,3 juta per siswa per tahun. Padahal, kebutuhan riil di lapangan bisa mencapai Rp1,8 juta hingga Rp2 juta. Jadi, harus ada intervensi tambahan dari daerah supaya operasional sekolah tetap bernapas tanpa harus kembali membebani orang tua siswa,” rincinya. Baca juga: Gemilang Konsolidasi Anak Muda 2 Kabupaten
Kini, bola berada di tangan Pemkot Bandarlampung. Terbitnya Perwali dinilai sebagai kunci kepastian bagi sekolah untuk mengatur dapur anggarannya, mulai dari pembayaran listrik, pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), hingga kelancaran kegiatan belajar mengajar.
“Kalau Perwali sudah keluar, sekolah bisa langsung menyesuaikan. Intinya, kami ingin orang tua siswa tidak lagi pusing memikirkan uang komite, namun kualitas pendidikan di Bandar Lampung tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com