Bandarlampung, LE - Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam menertibkan aset daerah sekaligus menanggulangi banjir. Sebuah bangunan permanen seluas 430 meter persegi yang berdiri di Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, akhirnya rata dengan tanah setelah dihantam alat berat, Sabtu (17/1/2026).
Pembongkaran ini dilakukan oleh Tim Satgas Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), di bawah pemantauan langsung Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Baca juga: Pemprov Lampung–IIB Darmajaya Expose Masterplan Smart Village
Bangunan yang difungsikan sebagai bengkel las milik warga bernama Usman tersebut dieksekusi karena terbukti berdiri di atas lahan milik Pemkot dan memakan badan sungai. Kondisi ini menyebabkan penyempitan drainase yang fatal, sehingga memicu genangan air parah di Jalan AMD setiap kali hujan deras turun.
Tidak Ada Izin Resmi
Walikota Eva Dwiana menegaskan, penertiban ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga aset dan keselamatan warga dari bencana banjir. Ia menampik klaim pemilik bangunan yang mengaku telah memiliki izin. Baca juga: Belasan Wartawan Alami Kekerasan, AJI-IJTI Lampung Gelar Diskusi Publik
"Tanah pemerintah itu sejatinya boleh dimanfaatkan warga, tetapi ada aturan mainnya. Haram hukumnya mendirikan bangunan permanen, dan wajib dikembalikan fungsinya saat negara membutuhkan. Pihak kelurahan dan kecamatan juga memastikan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin apapun untuk bangunan ini," tegas Bunda Eva di lokasi pembongkaran.
Penertiban bangunan yang sudah berdiri selama dua tahun ini sempat menjadi tontonan warga sekitar. Namun, proses eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan berarti.
Disulap Jadi Taman dan Drainase Baca juga: Polres Tulang Bawang Ringkus 10 Bandar Narkoba
Dikonfirmasi terpisah, Senin (19/1/2026), Plt Camat Telukbetung Barat, Angga Dwiansyah, menjelaskan rencana pasca-pembongkaran. Menurutnya, lahan yang kini telah kosong tersebut akan segera direvitalisasi untuk kepentingan umum.
"Langkah ini murni mitigasi bencana. Sesuai arahan Ketua Satgas, prioritas utama adalah pelebaran drainase (normalisasi sungai) agar air tidak lagi meluap ke jalan," ujar Angga.
Lebih lanjut, Angga mengungkapkan adanya wacana positif untuk mengubah wajah lokasi tersebut menjadi lebih asri. Baca juga: Ketua HKTI Lampung Siap Kembangkan Sorgum di Tubaba
"Selain drainase, rencananya akan dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau taman bermain anak. Jadi dari yang tadinya bangunan liar penyebab banjir, kita ubah menjadi fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat banyak," pungkasnya.Langkah Pemkot Bandar Lampung ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang selama ini resah dengan banjir yang kerap menghantui kawasan Jalan AMD akibat buruknya aliran air. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com