Curi Burung Murai Epiansyah Divonis Dua Tahun Penjara

Kriminal Selasa, 10 Juli 2018    adminLE

Epiyansyah (32) warga Kedamaian Tanjungkarang Timur tertunduk lesu mendengarkan vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/7/2018). Foto: Arliyus/LE-News

Bandarlampung, LE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Epiyansyah (32) warga Kedamaian Tanjungkarang Timur, karena terbukti mencuri Burung Murai Batu.  

Hukuman yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Salman Al Farisi dalam sidang yang digelar, Selasa (10/7/2018) tersebut mengacu ketentuan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca juga: Kapolri Serahkan Bantuan Rp5 Milar ke Polres Lamsel

Sebelum menjatuhkan hukuman majlis hakim sudah mempertimbangkan  hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan perbuatannya tersangka telah merugikan orang lain.
 
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim relatif lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rika Mahdalena, yang sebelumnya menuntut tersangka selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam persidangan terungkap perbuatan terdakwa dilakukan pada 31 Januari 2018 silam, saat itu terdakwa mengantarkan anaknya pergi kesekolah. Sepulang dari sekolah terdakwa berniat membeli Es Dugan di Jl. Perintis Kemardekaan, kemudian melintas di Perum Bulog saat itu dia melihat ada burung yang tergantung diteras rumah Agus Efendi.

Sepulang dari membeli Es Dugan pukul 07.30 WIB terdakwa kembali lagi kerumah saksi korban untuk mengambil satu ekor burung murai, yang sempat dihadirkan dalam persidangan sebagai barang bukti.

Baca juga: Asroni Paslah Apresiasi Polresta Balam

"Burung hasil curian kemudian dijual terdakwa kepada Bobby dengan cara tukaran tambah dengan jenis burung yang sama seharga Rp700 ribu," jelas JPU.

Terdakwa kemudian ditangkap pihak kepolisan berikut barang bukti berupa burung beserta sangkarnya. Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian Rp25 juta. (rif/yus)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com