Pesawaran, LE – CV BJ yang berpusat di Kalianda Lampung Selatan diduga melakukan aktifitas penambangan batu secara liar di Dusun Bambu Kuning, Desa Bantar, Kecamatan Padang Cermin.
Hal itu menjadi temuan Pansus DPRD Pesawaran tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), saat melakukan peninjauan langsung di lokasi penambangan liar, beberapa waktu lalu. Baca juga: Pemkab Way Kanan Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan Apel
Diungkapkan Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pesawaran Rudi Irawan, usai meninjau lokasi pertambangan di Dusun Bambu Kuning, pihaknya menemukan adanya sejumlah kejanggalan dan pelanggaran.
"Ya, sepertinya ini tambang illegal, karena belum bisa menunjukan surat izinnya. Kami juga belum menerima laporan dari Pemkab kalau di daerah ini ada kegiatan penambangan batu," ungkapnya.
Menurutnya, aktitas pertambangan ini seharusnya bisa beroperasional jika sudah mempunyai izin. Baca juga: Masih Tinggi, Positif Covid-19 di Lampung
"Tadi kita dapat informasi dari pekerjanya, tambang ini sudah berjalan tiga bulan, namun kami (DPRD) tidak pernah menerima laporan bahwa ada kegiatan penambangan dilokasi itu dari dinas terkait. Seharusnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan (DLHP) lebih mengetahui dari awal bahwa ada operasi tambang batu, apalagi itu bisa diduga ilegal lantaran tidak mempunyai izin," ujarnya.
Ditambahkannya, kegiatan pertambangan tersebut, jika memang resmi seharusnya dapat menjadi salah satu PAD bagi Pemkab Pesawaran.
"Sebelumnya anggota pansus PAD mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penambang liar yang menggunakan alat berat. Kalau tidak bisa secepatnya menunjukan surat izin pendirian tambang batu, maka Pansus meminta kegiatan penambangan tersebut Baca juga: Era Gubernur Ridho, Pemprov Lampung Raih Opini WTP 5 Kali Berturut-Turut
ditutup. Kalau toh itu ada surat izin atau resmi, maka Pemda juga bertambah PADnya, kalau begini (tidak berizin) kan apa yang didapat untuk pemerintah?," Katanya.
Oleh sebab itu, ia pun meminta dinas terkait untuk dapat segera menindaklanjuti hal tersebut. DLHP bisa mengkaji keberadaan dan dampak dari aktitas pertambangan tersebut.
"Kami akan meminta DLHP agar segera mengecek kebawah, karena ini penting bagi pemerintah dan masyarakat wilayah setempat. Apalagi lokasi penambangannya tidak memikirkan dampak besar bagi masyarakat, karena itu diatas bantaran kali dan dapat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar," ujar dia.
Sementara itu, seperti dikutip dari halaman berita SinarLampung.com, Herman yang mengaku sebagai pengawas sekaligus operator alat berat di lokasi pertambangan tersebut, mengaku dirinya hanya disuruh bekerja dilokasi tersebut. Baca juga: Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan Gedong Aji,Umbul Mesir Tulang Bawan...
"Saya hanya sebagai operator sekaligus mengawasi 4 alat berat yang digunakan untuk mengeruk batu saja. Kalau bos saya di Kalianda dan ini tambang atas nama CV Budi Jaya," cetusnya. (SL/kiki)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com