Diberhentikan Tanpa SK Resmi, 29 Guru Honorer Metro Lapor Ombudsman

Metropolis Senin, 10 Agustus 2026    RIFKI MARFUZI

Suasana audiensi perwakilan 29 guru honorer tingkat SD asal Kota Metro saat melaporkan Pemkot Metro ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Senin (10/8/2026). (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG, LE - Perjuangan 29 guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer tingkat sekolah dasar (SD) di Kota Metro, Provinsi Lampung, untuk mendapatkan keadilan memasuki babak baru.

Merasa diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas, puluhan pahlawan tanpa tanda jasa ini resmi melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Senin (10/8/2026).

Langkah ini diambil setelah mereka mendadak dirumahkan oleh pihak Pemkot hanya melalui pemberitahuan lisan, tanpa disertai selembar pun Surat Keputusan (SK) resmi. Kebijakan ini dinilai cacat administrasi dan merampas hak-hak mereka sebagai pendidik.

Baca juga: Ginda Ansori Polisikan Tiktok Awbimax Reborn

Perwakilan guru honorer, Ana, menjelaskan bahwa Pemkot Metro memberhentikan mereka dengan dalih mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut memang meniadakan status kepegawaian di luar PNS dan PPPK.

Namun, para guru menilai Pemkot Metro menerapkan aturan secara serampangan dan menutup mata terhadap regulasi turunan yang ada.

"Aturan turunannya memperbolehkan guru yang data terdaftarnya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum September 2024 untuk tetap dipekerjakan," ungkap Ana.

Baca juga: Diduga Tolak Pasien Darurat, RSBW Langgar UU No: 36/2009 tentang Kesehatan!

Dampak dari keputusan lisan ini sangat fatal. Dari 29 orang yang terdampak, 22 guru mendapati data Dapodik mereka telah dinonaktifkan secara sepihak. Sementara itu, tujuh guru lainnya masih memiliki data Dapodik yang aktif, namun tetap dilarang mengajar dan dipaksa diam di rumah.

Upaya dialog sebenarnya telah diusahakan oleh para guru. Namun, Pemkot Metro terkesan menutup pintu. "Kami sudah mencoba meminta audiensi langsung dengan Wali Kota Metro untuk mengklarifikasi hal ini, tetapi hingga saat ini pimpinan daerah belum juga mengindahkan permohonan kami," kata Ana.

Rencana PTUN

Baca juga: Pemprov Ajak Masyarakat Selamatkan Lingkunga

Langkah para guru mencari keadilan ke Ombudsman ini tidak berjalan sendiri. Mereka mendapat pendampingan dari Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Abdulhak, dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Lampung.

Abdulhak menegaskan, pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan guru tersebut melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami terpanggil karena memiliki kewenangan di sisi pengawasan. Kami melihat penonaktifan Dapodik ini dari sisi kemanusiaan,” kata Abdulhak.

Baca juga: Nurhoiriyah, Alumnus Pendidikan Ekonomi Raih Beasiswa LPDP S-2 di Australia

Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD Kota Metro telah berupaya menengahi konflik ini dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan setempat.

"Namun sayang, hingga kini Pemkot Metro belum ada respon dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPW Partai NasDem Lampung, Rachmat Husen DC, menilai tindakan pemerintah daerah tersebut sebagai bentuk perampasan ruang hidup para pendidik. Pihaknya kini menyiapkan langkah hukum yang lebih serius.

Baca juga: Pemkab Way Kanan Gelar Roadshow Pasar Murah Bersubsidi, Negeri Besar Jadi...

"Para guru meminta pendampingan hukum kepada kami. Kami beri dua opsi strategis: melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman Lampung, atau menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Rachmat.

Ia menekankan bahwa pemberhentian sepihak tanpa dasar SK tertulis adalah pelanggaran prosedur yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, membenarkan adanya aduan dari perwakilan guru honorer asal Kota Metro tersebut.

Baca juga: Gedung Perpustakaan Daerah Tubaba Realisasi 2022

Laporan itu berfokus pada dugaan maladministrasi pelayanan publik dan kepegawaian yang dilakukan oleh instansi terkait di Pemkot Metro.

"Laporan masyarakat sudah kami terima hari ini. Saat ini, tim sedang mengarahkan para pelapor untuk melengkapi berkas administrasi agar bisa segera disatukan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar Nur Rakhman. (red)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com