Bandarlampung, LE – Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung berencana mememanggil pihak Tower Bersama Group (TBG) yang diduga membangun tower Base Transceiver Station (BTS), di Jl. AMD RT. 12 LK.I Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjungsenang tanpa kantongi izin.
"Tim kita sudah survey lapangan, dan memang towernya sudah berdiri dan selesai dibangun. Kita akan surati TBG untuk meminta klarifikasi, mengapa perizinannya belum diselesaikan tapi bangunannya sudah jadi," ungkap Kepala Bidang Pengawas dan Pengendalian Disperkim Kota Bandarlampung, Selasa (3/3/2020).
Seharusnya sebelum melakukan aktivitas pembangunan, pihak vendor dalam hal ini TBG, kata Dekrison, harus lebih dulu mengurus perizinan ke Pemkot Bandarlampung. Baca juga: Indosat OH dan Google Cloud Perkuat Kerja Sama Strategis
"Bukan setelah membangun dan beroperasi mengurus izin, itu salah. Karena penempatan titik tower BTS pun ada aturannya tidak bisa asal main bangun saja. Untuk lebih jelasnya bisa hubungi diskominfo terkait maping zona tower BTS," imbuhnya.
Disinggung apa tindakan Pemkot Bandarlampung jika tower BTS tersebut terbukti belum kantongi izin namun sudah berdiri. Dijelaskan Dekrison, untuk sanksi akan diambil berdasarkan hasil rapat tim.
"Tapi kalau penempatan towernya tidak sesuai ketentuan, tentunya dibongkar. Karenanya perizinan itu penting untuk lebih dulu dilengkapi sebelum proses pembangunan dilakukan. Tapi sekali lagi saya tekankan, itu ranah diskominfo," jelasnya. Baca juga: 10 Tahun tak Tersentuh Pembangunan, Warga Lingsuh Minta Perbaikan Jalan
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung, Ahmad Nurrizki menegaskan, hingga saat ini belum ada vendor yang mengajukan perizinan pembangunan tower di Jl. AMD Kelurahan Way Kandis ke pihaknya.
"Belum ada itu, nanti kita cek. Harusnya diurus dulu izinnya jangan pembangunan mendahului perizinan," ringkasnya, ketika dihubungi melalui sambungan telepon genggam.
Sementara itu, ditemui di lokasi pembangunan pekerja tower, Ari nampak tengah melakukan uji grounding menara. "Proses pembangunannya sekitar dua minggu pak, sekarang sudah selesai. Ini saya hanya melakukan uji grounding saja," tuturnya. Baca juga: Kasus Covid Bertambah 60
Untuk masalah perizinan Ari mengaku tidak tahu karena dirinya hanya pekerja subkon konstruksi tower BTS. "Kalau ketinggiannya (tower, red) ini 41 meter2 dari tanah sampai puncak," tambahnya.
Sementara warga sekitar mengaku sudah diajak berembuk oleh pihak TBG, dan mendapat kompensasi per KK Rp500 ribu. Bahkan pihak kelurahan dan kecamatan sempat turun melakukan pengecekan ke lapangan.
"Sudah pak, kami sudah dikumpulkan sekitar 21 KK, dan mendapat kompensasi Rp500 ribu/KK. Pak lurah dan camat bahkan sudah meninjau ke lapangan," ringkas Mbah Lastri. Baca juga: Jadi Tongkrongan Anak Sekolah, Warung Ber-wifi Disoal Warga
Terkait hal ini Camat Tanjungsenang, Andi mengaku baru mengetahui pihak vendor tower BTS belum mengurus perizinan ke Pemkot Bandarlampung.
"Saya juga baru tahu, saya akan minta pihak vendornya untuk segera mengurus perizinannya ke Pemkot Bandarlampung," singkatnya melalui sambungan telepon. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com