Diduga Selewengkan ADD dan Prona, Kakam Gunung Tapa Induk dilaporkan ke Kejati Lampung

Kriminal Selasa, 13 November 2018    adminLE

Perwakilan warga saat memberikan laporan di Kejati Lampung atas dugaan penyelewengan ADD dan Prona Kampung Gunung Tapa Induk, Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Provinsi Lampung, Selasa (13-11-2018). (Foto LEYus)

Bandarlampung, LE

Puluhan warga Gunung Tapa Induk, Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Provinsi Lampung terlihat ramai mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, selasa (13/11). 

Baca juga: Enam Pejabat Eselon II Selter JPTP Lamsel Dilantik

Warga mengaku kedatangan mereka untuk melaporkan Kepala Kampung (kakam) Gunung Tapa Induk atas dugaan penipuan prona dan dugaan korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD). 

"Kami datang kesini (Kejati Lampung,red) untuk melaporkan Kepala Kampung atas nama Tipriyadi. Dia diduga telah melakukan pungli prona dan menyelewengkan dana ADD yang tak sesuai dengan peruntukannya," kata salah satu perwakilan warga.

Soal prona, lanjut pria yang mengaku bernama Saparudin itu, ada kurang lebih sebanyak 26 warga Gunung Tapa Induk yang telah membayar sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta agar bisa membuat sertifikat tanah. Namun, hingga dua tahun sertifikat tersebut tidak kunjung jadi.

Baca juga: Enam Dosen Darmajaya Ikut Ajarkan Kemandirian di Panti Roudhotunnisa

"Lucunya lagi setelah kami memberikan sejumlah uang, kami minta kuwitansi malah tidak diberikan. Kami curiga, ini sama saja penipuan," ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Supi'i. Ia mengatakan, selain diduga menyalahgunakan prona, Kepala Kampung tersebut juga diduga telah menyelewengkan dana desa tahun 2015 kurang lebih sebesar Rp1 miliar.

"Dana desa tersebut diperuntukan untuk pembagunan jalan yang memang belum pernah dibangun. Tapi faktanya, jalan terkesan sejadi-jadinya bahkan bisa dikatakan jalan tersebut masih tidak layak," terangnya.

Baca juga: Apel Perdana, Arinal: "Kita Lanjutkan Pembangunan Kota Baru Lampung&...

Atas kejadian itu, masih kata Supi'i, warga berharap pihak Kejati Lampung dapat segera menindaklanjuti secepatnya.
Dirinya juga siap jika kedepan dipanggil oleh pihak Kejati untuk dimintai keterangan  sebagai saksi.

"Saya siap jika pihak Kejati memanggil kami untuk dijadikan saksi. Karena memang apa yang kami laporkan ini adalah fakta," jelasnya.

Sementara itu, Asiah Z mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga Gunung Tapa Induk. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pimpinan.

Baca juga: Gugus Tugas Lampung Terima Bantuan Dari Kementerian Sosial Dan Disnaker

"Sudah saya terima, dan  selanjutnya akan kita sampaikan kepada pimpinan. kita tunggu saja," ujarnya. (LE-Yus)
 

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com