Bandarlampung, LE — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung menggandeng sejumlah pihak untuk memfasilitasi pembuatan dokumen kependudukan bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tidak resmi, seperti nikah siri, atau anak-anak yang tidak memiliki orang tua.
Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), dan Tim Penggerak PKK tingkat kelurahan. Baca juga: Bandara Lanudad Gatot Subroto jadi Bandara Komersil Tahun Depan
Kepala Dinas PPPA Bandarlampung, Maryamah, menyatakan bahwa banyak anak di kota ini mengalami kendala administratif akibat status pernikahan orang tua yang tidak tercatat secara resmi. Bahkan, dalam sejumlah kasus, anak-anak tidak memiliki kedua orang tua karena ditinggal atau ditelantarkan.
“Kasus seperti ini cukup banyak. PKK kelurahan bisa membantu proses awal, kemudian kami akan menerbitkan surat rekomendasi untuk pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA),” ujar Maryamah di Gedung PKK Kota Bandarlampung, Selasa (22/7).
Menurut Maryamah, orang tua dari anak hasil pernikahan siri dapat menyampaikan penjelasan kepada PKK di kelurahan tempat tinggalnya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Dinas PPPA untuk ditindaklanjuti. Baca juga: Migor Domus 13ribu Buruan ke Lampung Fair
“Jika data pendukung dirasa cukup, kami akan memberikan rekomendasi resmi kepada Disdukcapil agar dokumen kependudukan bisa segera diproses,” tambahnya.
Sementara untuk anak-anak terlantar yang tidak memiliki orang tua, proses pendataan akan melibatkan Dinas Sosial guna menentukan langkah terbaik, terutama terkait keberadaan dan hak-hak administratif anak tersebut.
Pemerintah Kota Bandarlampung, kata Maryamah, berkomitmen untuk tidak membiarkan anak-anak kehilangan akses pendidikan dan layanan dasar hanya karena terkendala dokumen kependudukan. Baca juga: Firmansyah Harap Generasi Milenial Berperan Cegah Penularan Virus Corona
“Pemkot semaksimal mungkin membantu. Jangan sampai masa depan anak terganggu hanya karena mereka tidak punya akta lahir atau KK,” tegasnya.
Permasalahan ini, menurut pantauan di lapangan, banyak ditemukan di wilayah pemukiman padat dan kontrakan. Warga pendatang kerap menikah secara tidak resmi dengan warga setempat, lalu memiliki anak tanpa melaporkan kelahiran secara administratif.
Situasi diperparah oleh kondisi sosial orang tua yang rumit. Beberapa anak ditinggalkan oleh ayah yang merantau ke luar daerah atau luar negeri, sementara sang ibu tidak mampu mengurus administrasi karena status pernikahan yang tidak jelas. Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Bandar Lampung diHadiri Walikota Bandar Lampung
Dalam kasus lain, anak diasuh oleh nenek karena ibunya menjadi tenaga kerja di luar negeri dan meninggal dunia. Anak-anak ini tidak tercatat dalam KK manapun karena tidak pernah didaftarkan saat lahir. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com