Bandarlampung, LE - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung mulai melakukan penebangan reklame liar, Senin (26/11/2018).
Pemotongan itu dilakukan terhadap reklame dan atau baliho yang tidak berizin, juga tidak taat dalam proses pembayaran pajak. Dengan jumlah yang dieksekusi sebanyak 64 titik reklame. Baca juga: Gubernur Arinal Jalin Komunikasi dengan Angkasa Pura II
Kadisperkim Bandarampung Yustam Effendi menjelaskan, proses pemotongan dimulai dari Jl. Tulang Bawang Fly over Gajah Mada, dan dilanjutkan ke Jl. Pangeran Antasari.
"Ini merupakan tindakan tegas dari pemkot kepada pemilik baliho atau reklame agar mentaati aturan yang ada di Bandarlampung," kata dia.
Dirinya menjelaskan, penebangan dilakukan bertahap sampai tiga hari ke depan. Hingga siang ini, pihaknya telah menebang sebanyak 9 titik reklame, termasuk yang berukuran kecil. Baca juga: DPC PPP Berhentikan Andika
"Sebelumnya sudah dilakukan himbauan dan teguran tiga kali, tapi tidak juga dilakukan pemiliknya, maka kita tebang hari ini," terangnya.
Dirinya menyebutkan, penebangan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pengusaha advertising agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemkot.
Terakhir, pihaknya mengimbau agar pengusaha advertising dapat melengkapi perizinan dan membayar pajak/retribusi. Baca juga: 15 Kapten di Kodam II Sriwijaya Belajar Menulis Berita
"Yang di Jl. Tulang Bawang punya Modern, di bawah flyover punya 2M, yang di depan Gg. Pulau Bacan punya Kevin," tandasnya. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com