DPRD Kota Metro Sahkan Enam Raperda

Daerah Senin, 26 November 2018    adminLE

Walikota Metro Achmad Pairin menandatangani berita acara pengesahan enam raperda pada Rapat Paripurna di DPRD setempat. (foto: ist)

Metro, LE

DPRD Kota Metro mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), melalui Rapat Paripurna Senin  di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (26/11)

Baca juga: HUT RI ke-79, TMC Gelar Budayo Ride 2024

Di hadapan Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD setempat, Anna Morinda,  Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan enam Raperda yang telah dibahas bersama,  diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda  tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Selain itu, disahkkan juga Raperda Kota Metro tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 5 tahun 2012, tentang Retribusi Perizinan Tertentu.Raperda Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Metro Nomor 5 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu.

"Perizinan tertentu termasuk di dalamnya retribusi izin gangguan, hal ini berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 500/3231/2 tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2017, yang mengamanatkan  segera mencabut peraturan daerah yang terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan," papar Achmad Pairin.

Baca juga: Tim Gabungan dan Pasukan Khusus Turun Gunung Sisir Titik Rawan "Pera...

Selanjutnya, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2012, tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 2 tahun 2012, tentang Pajak Daerah, serta Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro nomor 5 tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda menambahkan, setelah pengesahan keenam raperda tersebut, eksekutif harus segera menindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai peraturan pelaksana raperda dimaksud. "Sehingga, setelah disahkan, keenam raperda tersebut dapat langsung diterapkan," ungkap Anna Morinda. (wie)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com