Drainase Lompati Dua Rumah, Dinas PU Bandarlampung Investigasi Keganjilan

Metropolis Selasa, 16 Desember 2025    RIFKI MARFUZI

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Kota Bandarlampung, Irwan Maidi Saputra.

Bandarlampung, LE- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung tengah menelusuri kejanggalan proyek infrastruktur drainase di Jalan Dewi Sartika, Gang Langgar, Kelurahan Gulak Galik, Telukbetung Utara. Proyek ini menjadi sorotan tajam publik karena pengerjaannya dinilai asal-asalan, terputus, dan "melangkahi" dua rumah warga.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Kota Bandarlampung, Irwan Maidi Saputra, menegaskan pihaknya segera turun ke lapangan untuk mengurai benang kusut masalah ini. Fokus utama investigasi adalah memastikan apakah kondisi "leher botol" (bottleneck) tersebut disebabkan oleh kendala teknis atau adanya penolakan dari pemilik lahan.

Baca juga: Pilkada Serentak Lampung 13 Anggota Dewan Siap PAW dan Lima Pjs Kepada Da...

"Saya cari tahu dulu duduk perkaranya. Mengapa bisa melangkah dua rumah dan terputus? Apakah karena pemilik rumah tidak setuju atau ada faktor lain, ini yang sedang kami telusuri," tegas Irwan, Selasa (16/12).

Irwan memastikan, jika ditemukan kesalahan teknis, pihaknya siap melakukan penyambungan ulang menggunakan anggaran rutin. Langkah ini menjadi prioritas mendesak mengingat curah hujan yang mulai tinggi, yang dikhawatirkan memicu banjir parah jika saluran air tidak berfungsi optimal.

"Kita cari solusinya. Jangan sampai kondisi ini makin parah di musim hujan. Anggaran rutin siap mem-backup perbaikan," tambahnya.

Baca juga: Biro SDM Polda Lampung, Gelar Ujian Beladiri Bagi 42 Personel Polres Way ...

Pelaksana "Lupa" Nama Perusahaan

Polemik ini bermula dari kondisi drainase yang tidak membentuk saluran utuh. Konstruksi baru justru terputus tepat di dua hunian warga, termasuk rumah Ketua RT 08, Mardiah. Akibatnya, saluran lama yang sempit tidak sejajar dengan bangunan baru, menciptakan sumbatan aliran air yang menghantui warga akan ancaman banjir.

Ironisnya, keganjilan proyek ini tak hanya terlihat di fisik bangunan. Berdasarkan data LPSE Kota Bandarlampung, proyek Tahun Anggaran 2025 ini dimenangkan oleh CV. LAPAM INTEN DUA sebagai peserta tunggal (tanpa pesaing) dengan nilai kontrak Rp 373,5 juta, hanya turun sangat tipis dari pagu anggaran.

Baca juga: Sekdaprov dan Danrem043/Gatam Launching Dapur Masuk Sekolah

Keanehan kian memuncak saat Meri, sosok yang mengaku sebagai pelaksana lapangan, memberikan keterangan yang membingungkan saat dikonfirmasi. Selain berdalih bahwa proyek tersebut adalah pengalihan volume karena kekurangan kubikasi di lokasi awal, ia bahkan mengaku lupa nama perusahaan tempatnya bernaung.

"Proyek ini awalnya hanya untuk Gang Langgar. Tapi karena ada kekurangan volume 32 kubik, sisanya dialihkan ke Jalan Dewi Sartika," dalihnya. (red)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com