Bandarlampung, LE – Skandal pesta narkoba yang melibatkan para pengusaha muda bersama Pemandu Lagu (PL) di Room Karaoke Astronot, Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan Tanjungkarang Pusat, akhirnya terbongkar. Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggerebek 11 orang, Kamis malam (28/08).
Dari hasil penggerebekan, 20 butir pil ekstasi beredar di ruangan itu. Bahkan, 7 butir sisa masih ditemukan dalam tas salah satu peserta berinisial SAWH, yang kini terancam dipenjara.
Kasi Intel BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar ada penangkapan tindak pidana narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 orang. Satu negatif, sisanya positif. Barang bukti yang kami amankan berupa 7 butir pil ekstasi,” ujarnya. Baca juga: Celvien Anshara Wujudkan Dedikasi Sosial sebagai Konsultan Lingkungan
Forwakum: Jangan Semua Direhab, Bedakan Pengedar dan Pemakai!
Kasus ini langsung menuai sorotan tajam dari Forum Wartawan Hukum (Forwakum). Ketua Forwakum Lampung, Aan Ansori, menegaskan bahwa proses hukum harus jelas dan tegas membedakan pengedar, pemasok, dan pemakai.
“Sebenarnya mudah menentukan siapa pengedar dan siapa pemakai. Kalau semua hanya direhab, sementara ada bukti sisa ekstasi yang belum terpakai, maka peredaran narkoba justru makin merajalela!” tegas Aan, Selasa (2/9). Baca juga: Posko Satgas Penanganan Covid-19 Terima Bantuan dari PT PLN
Menurutnya, dengan adanya 7 butir sisa ekstasi, sangat dimungkinkan ada pihak yang harus dijerat Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, atau bahkan Pasal 114 jika terbukti ada niat mengedarkan—dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, untuk kategori pemakai, Aan menekankan bahwa hanya bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan pribadi apabila hasil asesmen BNN menyatakan mereka pengguna, bukan pengedar.
“Kalau benar pemakai, bisa direhab medis dan sosial. Tapi kalau terbukti mengedarkan, jangan ada kompromi: harus dipenjara!” tandasnya. Baca juga: Herman HN Imbau Masayarakat Sertifikatkan Lahan
Dalam operasi tersebut, Tim BNNP Lampung mengamankan 6 laki-laki dan 5 Pemandu Lagu (PL). Hasil tes urine menyatakan 10 orang positif, sedangkan 1 orang dinyatakan negatif. Barang bukti yang diamankan berupa pil ekstasi berlogo Transformers dan Minion.
Adapun inisial 10 orang positif yaitu, M.RP (35), SAWH (35), RML (34), WB (34), S (35) dan SF (24) PL. Selanjutnya, ATW (26) PL, FWA (24) PL, NCS (24) PL, T alias S (24) PL, sementara satu orang negatif berinisial ZCA (41). (Red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com