PWI Lampung Pasang Badan, Kawal Kasus Dugaan Ancaman Pejabat Terhadap Wartawan

Metropolis Kamis, 30 April 2026    RIFKI MARFUZI

Wildan Hanafi (paling kanan, berbaju kemeja kotak-kotak) didampingi Ketua LAKH PWI Lampung, Dra. Koesmawati, saat memberikan keterangan di Polresta Bandarlampung, Kamis (30/4/2026). (Foto: istimewa)

Bandarlampung, LE - Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mengambil sikap tegas terhadap dugaan intimidasi yang menimpa insan pers. LAKH PWI secara resmi memberikan pendampingan hukum penuh kepada Wildan Hanafi, jurnalis yang melaporkan oknum pejabat Pemerintah Provinsi Lampung ke Polresta Bandarlampung atas dugaan ancaman yang diterimanya.

Ketua LAKH PWI Lampung, Dra. Koesmawati, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap profesi jurnalis yang kerap menjadi sasaran arogansi oknum tertentu. Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa Wildan Hanafi adalah alarm bagi demokrasi dan kebebasan pers di Bumi Ruwa Jurai. Menurutnya, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis merupakan ancaman langsung terhadap keterbukaan informasi publik dan prinsip dasar demokrasi.

Dalam keterangannya di Polresta Bandarlampung, Kamis (30/4/2026), Koesmawati menekankan bahwa kerja jurnalistik memiliki payung hukum yang sangat jelas. Jika terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh sebuah pemberitaan, jalur yang harus ditempuh adalah mekanisme legal melalui penggunaan hak jawab atau hak koreksi. Ia menyayangkan sikap arogan oknum pejabat tersebut yang justru memilih cara-cara intimidatif dan ancaman verbal yang tidak dapat dibenarkan oleh aturan mana pun.

Baca juga: DPRD Lampung Rekomendasi 8 Point untuk Peningkatan PAD

Mengingat Wildan Hanafi merupakan anggota aktif PWI, organisasi profesi ini merasa memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah ini diambil karena korban mengaku mengalami trauma mendalam akibat kata-kata tidak pantas dan intimidasi yang dilontarkan oleh oknum pejabat tersebut saat ia menjalankan tugas jurnalistiknya.

LAKH PWI Lampung kini mendesak aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini dengan menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan rasa keadilan. Penanganan kasus yang serius diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera kepada pelaku agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan. Kasus ini pun kini menjadi sorotan luas sebagai ujian nyata bagi komitmen perlindungan kebebasan pers di Lampung. (red/rls)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com