Dua Pekan, 24 Tersangka Narkoba Diringkus

Kriminal Sabtu, 28 Juli 2018    adminLE

Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana, bersama jajaran saat merilis hasil pengungkapan kasus narkoba, selama Ops Antik 2018, Sabtu (28/7/2018). (Foto : Avan/LE-News)

Kotabumi, LE - Sebanyak 14 pengedar dan 10 orang pengguna narkoba diamankan Polres Lampung Utara (Lampura), sepanjang Operasi Antik Krakatau 2018 yang berlangsung selama dua pekan.

Kesemua tersangka tersebut, didapat dari 20 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres. Demikian diungkapkan Kapolres AKBP Eka Mulyana, saat press rilis hasil pengungkapan, di Mapolres, Sabtu (28/7/2018).

Baca juga: Keluhkan Jalan Rusak, Warga Pinang Jaya Ngadu Ke Reihana - Aryodhia

Dijelaskan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 8,69 gram, ganja seberat 82,71 gram, dua butir inek, serta uang tunai Rp847 ribu.

Menurutnya, dari ke 24 tersangka yang dibekuk selama operasi berlangsung, 14 tersangka ditengarai sebagai pengedar, sedangkan sisanya masuk dalam kategori pengguna.

"Dari yang kita amankan, ada beberapa memang 'pemain' lama yang sudah menjadi target polisi, selain itu ada pula yang resedivis kasus serupa," jelas Eka.

Baca juga: Izin Dipermudah, Lampung Usulkan 3 Kawasan Ekonomi Khusus

"Untuk pasal yang akan kita jerat, bagi pengedar yakni Pasal112 atau Pasal 114 UU no 35 tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk pengguna, pasaal112 yang ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta dan atau pasal 127 maksimal 4 tahun," kata Kapolres lagi.

Ketika ditanya apakah pihaknya akan menggelar razia narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Lampura, mengingat beberapa waktu lalu kerap didapati sabu yang berusaha dimasukkan kedalam area Rutan dan Lapas?

Tegas Kapolres mengatakan, jika langkah tersebut akan dilakukan ketika pihaknya benar-benar mendapatkan informasi yang valid tentang adanya peredaran barang haram ditempat tersebut.

Baca juga: Wabup Lamsel Nanang Ermanto Diperiksa KPK

"Karena kita tidak mau gegabah dalam mengambil tindakan, makanya kita pastikan terlebih dahulu," jelasnya. (rif/van)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com