Eva Dwiana-Deddy Amarullah Pendaftar Kedua di KPU Bandarlampung, Berkas di Nyatakan Lengkap

Politik Sabtu, 05 September 2020    adminLE

Bandarlampung, LE - Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah menjadi peserta pendaftar kedua di KPU setempat untuk pemilihan walikota Bandarlampung, Jumat (4/9/2020).

Setelah sebelumnya pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang hadir pagi ke KPU Kota Bandarlampung.

Baca juga: Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Membuka Musda ke-1 APKARI

Setelah dicek dan dilihat kelengkapannya, KPU Kota Bandarlampung menyatakan berkas persyaratan pencalonan bakal calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah lengkap.

Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triadi mengatakan, dinyatakan lengkap ini setelah tim verifikator memeriksa syarat pencalonan dan keabsahan dokumen syarat calon.

"Setelah proses penelitian keabsahan berkas pencalonan,  Bakal calon dinyatakan telah memenuhi syarat," kata Dedi dihadapan bacalon dan tiga partai pengusung pasangan itu.

Baca juga: Pelajar SMP Bandarlampung Raih Prestasi di FTBI 2025

Dedi Triadi memberikan catatan, bacalon Eva Dwiana wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon yakni surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Lampung.

"Bu Eva sebagai legislatif sudah melakukan pengunduran diri, namun kami membutuhkan surat keterangan dalam proses pengunduran diri 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon," tambahnya.

Surat pengunduran diri tersebut harus sudah ditetapkan 30 hari sebelum pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.

Baca juga: Nunik Samapikan Perkembangan Covid-19 Lampung

KPU langsung menyerahkan salinan berita acara dan surat pengantar periksa kesehatan kepada pasangan ini. (na/*)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com