Hamartoni Dorong Kabupaten dan Kota Percepat Rencana Detail Tata Ruang

Metropolis Selasa, 04 Desember 2018    adminLE

Pj Sekprov Lampung, Hamartoni Ahadis. Foto: ist.

Bandarlampung - Pj Sekretaris Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, membuka Rapat Koordinasi Daerah Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Lampung Tahun 2018.

Rakor bertema "Bersama Mewujudkan Ruang Wilayah yang Harmonis dan Berkelanjutan, itu berlangsung Selasa (4/12/2018) di Begadang Resto, Bandarlampung.

Baca juga: Hari Pahlawan, Presiden Asyik Kunjungi Bumi Raden Inten

Hamartoni mengatakan peranan TKPRD dalam membantu tugas kepala daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang sangat diperlukan.

Meskipun saat ini ada isu yang mendegradasi peranan TKPRD karena munculnya kebijakan kemudahan berusaha atau berinvestasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Pada prinsipnya OSS bukan pengganti TKPRD, karena OSS hanya sistem dan instrumen yang membantu dan mempermudah penyelenggaraan penataan ruang. Khususnya untuk penerbitan perizinan berusaha," ujarnya.

Baca juga: Sekda Kabupaten Lamsel Bersilahturahmi Keliling Kantor

Dilanjutkannya, fungsi dan kewenangan TKPRD terkait perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang harus tetap berjalan. Begitu juga saat ada rencana pemanfaatan ruang atau rencana investasi yang pengaturan ruangnya belum jelas dalam rencana tata ruang.

Selain itu, dia juga menghimbau agar kabupaten/kota yang belum membentuk TKPRD segera mengacu Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017.

"Dari 15 kabupaten/kota ada 10 yang membentuk dan yang belum membentuk agar segera menyesuaikan," ujar Hamartoni yang juga Ketua TKPRD Provinsi Lampung.

Baca juga: Dosen Prodi Bisnis Digital IIB Darmajaya Isi Kuliah di UEL Vietnam

Kepada TKPRD kabupaten/kota yang saat ini RTRW-nya masih dalam revisi, dia menghimbau agar dapat melakukan sinkronisasi dokumen revisi RTRW dengan hasil revisi RTRW Provinsi Lampung.

Demikian pula dengan Kabupaten Tanggamus dan Lampung Utara yang baru saja melangsungkan pilkada agar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) disinkronkan dengan RTRW kabupaten/kota, RTRW Provinsi, dan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018.

Hamartoni berharap, TKPRD dapat mendorong upaya percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota. Kebijakan ini untuk mendukung pelaksanaan sistem OSS, mengingat saat ini belum ada kabupaten/kota yang memiliki Perda RDTR.

Baca juga: JMSI Lampung Istiqomah Gelar Jumat Berbagi Untuk Warga Sekitar

Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Taufik Hidayat, mengatakan terdapat beberapa masalah terkait TKPRD. Di antaranya percepatan penetapan Perda RDTR, sinkronisasi rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, dan impelementasi kebijakan satu peta.

Kemudian, penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan ( LP2B ) dan kerja sama antar daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Taufik mengajak untuk mengidentifikasi dan menginventarisir permasalahan dan isu strategis.

Baca juga: HUT Lamsel ke-62, Pemkab Gelar Doa Bersama

"Mari bersama kita jadikan forum pertemuan dan koordinasi ini menjadi forum yang bermanfaat bagi penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Lampung," ujar Taufik. (LEN)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com