Bandarlampung - Pj Sekretaris Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, membuka Rapat Koordinasi Daerah Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Lampung Tahun 2018.
Rakor bertema "Bersama Mewujudkan Ruang Wilayah yang Harmonis dan Berkelanjutan, itu berlangsung Selasa (4/12/2018) di Begadang Resto, Bandarlampung. Baca juga: Danrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Ibu Raksakarini Sri Sena
Hamartoni mengatakan peranan TKPRD dalam membantu tugas kepala daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang sangat diperlukan.
Meskipun saat ini ada isu yang mendegradasi peranan TKPRD karena munculnya kebijakan kemudahan berusaha atau berinvestasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Pada prinsipnya OSS bukan pengganti TKPRD, karena OSS hanya sistem dan instrumen yang membantu dan mempermudah penyelenggaraan penataan ruang. Khususnya untuk penerbitan perizinan berusaha," ujarnya. Baca juga: Bupati Lamsel Nanang Hadiri Peringatan HUT Ke-18 Himpaudi
Dilanjutkannya, fungsi dan kewenangan TKPRD terkait perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang harus tetap berjalan. Begitu juga saat ada rencana pemanfaatan ruang atau rencana investasi yang pengaturan ruangnya belum jelas dalam rencana tata ruang.
Selain itu, dia juga menghimbau agar kabupaten/kota yang belum membentuk TKPRD segera mengacu Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017.
"Dari 15 kabupaten/kota ada 10 yang membentuk dan yang belum membentuk agar segera menyesuaikan," ujar Hamartoni yang juga Ketua TKPRD Provinsi Lampung. Baca juga: Rayakan Natal dan Tahun Baru, TK Permata Atlantic Beri Apresiasi Alumni B...
Kepada TKPRD kabupaten/kota yang saat ini RTRW-nya masih dalam revisi, dia menghimbau agar dapat melakukan sinkronisasi dokumen revisi RTRW dengan hasil revisi RTRW Provinsi Lampung.
Demikian pula dengan Kabupaten Tanggamus dan Lampung Utara yang baru saja melangsungkan pilkada agar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) disinkronkan dengan RTRW kabupaten/kota, RTRW Provinsi, dan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018.
Hamartoni berharap, TKPRD dapat mendorong upaya percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota. Kebijakan ini untuk mendukung pelaksanaan sistem OSS, mengingat saat ini belum ada kabupaten/kota yang memiliki Perda RDTR. Baca juga: Herman HN akan Lebarkan Persimpangan Jl. Untung Suropati – Jl. Nusantara
Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Taufik Hidayat, mengatakan terdapat beberapa masalah terkait TKPRD. Di antaranya percepatan penetapan Perda RDTR, sinkronisasi rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, dan impelementasi kebijakan satu peta.
Kemudian, penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan ( LP2B ) dan kerja sama antar daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Taufik mengajak untuk mengidentifikasi dan menginventarisir permasalahan dan isu strategis. Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Ahmad Basuki Apresiasi Capaian Pertumbuhan Ekonomi L...
"Mari bersama kita jadikan forum pertemuan dan koordinasi ini menjadi forum yang bermanfaat bagi penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Lampung," ujar Taufik. (LEN)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com