Herman HN Dukung Gubernur Larang Warga Luar Masuk Bandarlampung

Metropolis Selasa, 05 Mei 2020    adminLE

Bandarlampung, LE – Walikota Bandarlampung Herman HN mendukung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang warga luar masuk wilayah ibukota provinsi Lampung ini. Larangan dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Gubernur tertanggal 4 Mei 2020 dengan No: 045.2/1421/07/2020.

Dalam surat tersebut tertuang Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten/kota dilarang memasuki Kotab Bandarlampung yang telah masuk kategori Zona Merah Virus Corona.

Menanggapi adanya Surat Edaran tersebut, Herman HN mengaku tidak keberatan. Kebijakan tersebut menurutnya justeru menguntungkan Kota Bandarlampung. "Makanya ada edaran gubernur ya silahkan. Saya malah seneng, orang nggak masuk kota kita jadi aman," kata Herman HN, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Indosat Resmi Sponsor PSSI Menuju Pentas Dunia

Namun, menurut dia, kebijakan tersebut akan lebih efektif apabila masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan perjalanan di Bandarlampung.  "Kalau mau diimbau semua, jangan setengah-setengah. Tapi nggak apa-apa, nggak ada masalah buat kita," imbuh dia.

Diketahui, Herman HN sendiri telah menerapkan kebijakan bagi ASN Pemerintah Kota Bandarlampung, yang dilarang melakukan perjalanan ke luar wilayah. "ASN Bandarlampung sudah dari lama dilarang mudik dan cuti," tutur dia. (rif)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com