Bandarlampung, LE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Setempat melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil rampasan Pidana Umum (Pidum) dihalaman Kantor Kejari, Jumat (23/6/2023).
Rincian BB yang dimusnahkan merupakan hasil dari 82 perkara pidana umum dari bulan Januari sampai dengan Mei 2023 dengan rincian sebagai berikut, 25 unit handpone, 5 buah senjata tajam, 4 unit senpi rakitan, 9 peluru aktif dan satu selong song peluru.
Sedangkan untuk jenis narkoba barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu - sabu seberat 52,3 gram, ganja seberat 337,4 gram beserta kertas papir yang berkaitan perkara tersebut, 6 set kartu remi, 16 set kartu ceki dan 5 rekap BB togel serta barang bukti lainya. Baca juga: RPJMD Pemkot Bandarlampung Fokus SDM dan Ekonomi Rakyat
"Sabu - sabu yang dihancurkan menggunakan blender dengan cairan prostek dan ada juga yang dibakar," Jelas Kajari Lampura Mohammad Farid Rumdana.
Dilanjutkan Kajari, perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau ikrah, sebagai mana dalam amar putusan terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
"Jadi hari ini dengan disaksikan oleh seluruh jajaran Forkopimda dan para pihak ikut menyaksikan pembakaran BB," Sambungnya. Baca juga: Bupati Lamsel Terima Audiensi BAPENDA Lampung
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara pidana terhadap orang dan benda kemudian terhadap kamtibnas, narkotika, psikotropika dan zat - zat aditif kemudian pidana umum lainya agar BB yang digunakan terpidana tidak dapat dipergunakan kembali.
"Dari barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yang paling banyak digunakan jenis sabu - sabu senjata api yang digunakan untuk tindak kejahatan antara lain untuk begal dan perampokan," Pungkasnya. (Yud/Nov)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com