Kodim 0421 Nilai Penanganan Covid-19 Tidak Jelas

Metropolis Minggu, 25 Oktober 2020    RIFKI MARFUZI

Dandim 0421/LS Saat Bincang Santai di PWI Lampung Selatan

KALIANDA, LE - Komandan Kodim 0421 Lampung Selatan Letkol Inf Enrico Setiyo Nugroho mengungkapkan dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan tidak jelas alias ngambang, dibandingkan dengan penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
 
Perbandingan ini diketahuinya, karena dia memegang sebagai Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) di dua kabupaten tersebut.

"Dalam penanganan Covid-19 di Lampung Selatan ini, nilai tidak jelas dalam penanganannya, karena tidak terorganisir / terstruktur secara baik. Kalau di Pesawaran, kami dalam Tim Satuan Tugas Covid-19 mengadakan rakor, dalam rakor itu organisasi yang tidak hadir kita pertanyakan alasannya, kenapa dia tidak hadir dan lain sebagainya, "kata Letkol Inf Enrico Setiyo Nugroho dalam acara bincang santai di PWI Perwakilan Lampung Selatan, Jum'at (23-10/2020) sore.

Demikian juga pasta gigi pengontrol atau petugas yang melakukan razia tidak ada atau tidak dianggarkan. Ia sangat berharap, petugas di lapangan harus ada pasta gigi. Minimal ada biaya untuk akomodasi, bagi petugas dalam menjalankan tugasnya sebagai Satgas Penanggulangan Covid-19 di Lampung Selatan.

Baca juga: JMSI - SMSI Dukung Kebijakan Kadiskominfo Lamsel Terkait MOU

"Kalau di Pesawaran, untuk penanganan Covid-19 ini sangat baik dan terorganisir. Baik itu dalam menjalankan program penggunaan masker, hingga penertiban disiplin protokol kesehatan yang sudah terjadwal dengan baik. Tiap bulannya, Ketua Gugus Tugas Pesawaran langsung mengeluarkan surat perintah, yang isinya ada jumlah personel dan koordinator lapangan yang selalu berganti setiap bulan,"ujar Enrico.

Selain itu di Pesawaran sendiri tiap bulannya selalu ada evaluasi, oleh The Tim Gugus Tugas Lampung Selatan menggerakkan untuk meminta anggota Satpol PP atau Dinas Kesehatan. Namun nyata di lapangan, tim merasa kasihan kalau mengajak anggota lainnya jika anggaran minimal.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan, bahwa pihaknya tidak menganggarkan dana untuk akomodasi atau insentif bagi petugas yang berada dilapangan. Pihaknya hanya menganggarkan bagi petugas gugus depan saja, yakni para medis yang berada di Puskesmas dan rumah sakit.

Baca juga: Mahasiswa Prodi MTI IIB Darmajaya Juara Lomba Inovasi Teknologi 2022

Insyallah kedepan akan kita anggarkan, karena dalam penanganan Covid-19 di Lampung Selatan hanya menggarkan dana untuk APD, sembako, dan insentif bagi masyarakat yang tidak mampu saja. Hal ini juga pencairannya melalui dana desa, dan bantuan sosial pusat yang dikirim melalui kantor pos langsung ke rekening warga," ujar Thamrin.

Selama ini diatur oleh Peraturan Bupati, oleh kedepan pihaknya akan anggarkan untuk petugas. Untuk diketahui bahwa Kabupaten Lampung Selatan dalam penanganan Covid-19, telah mengganggarkan dana kurang lebih Rp67 Milyar. Namun, rincian pengeluarannya kurang transparan, sehingga banyak warga mempertanyakan hal tersebut. (LE-zahdi)
 

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com