Bandarlampung, LE - Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, dan warga tiga kampung di Kabupaten Tulang Bawang sepakat membawa penyelesaian konflik agraria dengan TNI Angkatan Udara (AU) ke tingkat pemerintah pusat. Kesepakatan ini diambil untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari segala bentuk intimidasi di lapangan.
Keputusan tersebut merupakan hasil audiensi antara warga Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu, Kecamatan Gedong Meneng, dengan jajaran Pemprov Lampung dan BPN di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Kamis (7/5/2026). Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Diduga Narkotika Sabu 4 Gram di Way Kanan
Konflik lahan ini mencuat menyusul pemasangan plang oleh pihak TNI AU yang mengeklaim wilayah yang ditempati warga secara turun-temurun tersebut sebagai aset negara di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kepala Desa Bakung Udik, Santori, mengungkapkan bahwa klaim sepihak tersebut berdampak terhadap kehidupan sekitar 5.000 jiwa di tiga kampung. Padahal, sebagian besar masyarakat memegang bukti kepemilikan tanah yang sah dari negara.
"Dari warga yang terdampak, 95 persen masyarakat di Desa Bakung sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Harapan kami kepada Bapak Gubernur bersama jajaran bisa secepatnya menyelesaikan masalah konflik ini, dan klaim di kampung kami bisa segera dicabut," kata Santori. Baca juga: Pemprov Lampung Jalin Kerjasama Dengan Pemprov Jatim
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa Pemprov Lampung menampung aspirasi warga dan telah menyepakati sejumlah poin penting. Di antaranya adalah penolakan terhadap segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi selama proses penyelesaian berlangsung, serta menjaga kondusivitas wilayah.
Marindo menyebutkan, penyelesaian konflik ini tidak sederhana karena melibatkan regulasi dan kewenangan lintas instansi. Oleh karena itu, Pemprov Lampung akan meneruskan persoalan ini ke Kemenhan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian ATR/BPN.
"Kita sudah bersepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan konstitusional. Kami akan menyampaikan kepada pimpinan di pemerintah pusat untuk segera ditindaklanjuti. Insyaallah Bapak Gubernur Lampung akan sangat mendukung dan mengawal langsung proses ini," ujar Marindo. Baca juga: 100 Pelajar Digembleng Bela Negara
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, mengakui adanya tumpang tindih status di lapangan. Pihaknya membenarkan bahwa banyak masyarakat di kawasan tersebut yang telah memegang SHM yang diakui negara. Namun, BPN harus berhati-hati karena di sisi lain tanah tersebut tercatat sebagai aset Kemenhan.
Hasan menjelaskan, pencabutan atau penyelesaian status aset negara merupakan kewenangan pemerintah pusat. BPN daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
"Kalau kami lalai, ancamannya tindak pidana korupsi karena dianggap menghilangkan aset negara. Tapi di sisi lain, hak-hak masyarakat juga diakui oleh negara. Karena itu, dua hal ini jangan dipertentangkan, melainkan dibawa ke pemerintah pusat untuk diselesaikan secara komprehensif," jelas Hasan. Baca juga: Pemprov Lampung Bagikan 155 Paket Sembako kepada Masyarakat dan Kaum Duafa
Pemerintah Provinsi Lampung beserta BPN meminta masyarakat untuk tetap menjaga solidaritas dan kekompakan dalam mempercayakan proses penyelesaian konflik ini melalui jalur pemerintah daerah ke pusat. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com