Way Kanan–Seorang pria berinisial RA (37) warga Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu. Rabu (28/4/2026).
Dalam kasus ini, RA berhasil diamankan polisi saat di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way kanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu ”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo.
Penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 19.40 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan. Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Genjot Realisasi Anggaran dan Penguatan Layanan Pu...
Menindak lanjuti informasi itu, kami petugas satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang laki laki insial RA dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di halaman depan salah satu rumah di Kampung Panca Negeri.
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com