Korupsi Pabrik Es, Liones Wangsa Dituntut 18 Bulan Penjara

Kriminal Kamis, 09 Agustus 2018    adminLE

Liones Wangsa menjalani persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (9/8/2018). (Foto: Arliyus/LE-News)

Bandarlampung, LE - Liones Wangsa, terdakwa kasus korupsi pembangunan Pabrik Es di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing dituntut kurungan penjara selama satu tahun enam bulan.

Selain itu, terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: TPID Lamsel Gelar High Level Meeting

"Meminta agar terdakwa dijatuhi kurungan penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Afriansyah, di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Kamis (9/8/2018).

JPU mengatakan korupsi tersebut melibatkan 3 orang terdakwa lainnya. Mereka yakni, eko Priyanto selaku Direktur CV. Jupiter, Agus Salim selaku PPK dan Much Ichwani selaku penerima kuasa CV Jupiter. Akibat perbuatan mereka, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp327 Juta.

Kerugian disebaban adanya selisih pembayaran dengan realisasi pekerjaan yang diperoleh oleh terdakwa Liones Wangsa secara tidak sah, berdasarkan hasil audit dalam rangkap penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pabrik Es.

Baca juga: Turnamen Sukses dan Meriah, E-Sport Indonesia Berikan SMSI Penghargaan

Sebelumnya, tiga terdakwa tersebut telah dijatuhi kurungan penjara masing-masing selama satu tahun penjara. Selain pidana kurungan penjara, ketiganya diharuskan membayar denda sebesar Rp50 Juta subsider empat bulan. (yus)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com