Bandarlampung, LE - Sebanyak 3,5 juta rokok ilegal, 288 bal pakaian bekas serta 34 roll tekstil berupa karpet yang diselundupkan, atau tidak memiliki izin impor dari kementerian perdagangan dimusnahkan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Jumat (10/8/2018).
Barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Bandarlampung. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Barat Yusmariza mengatakan, barang tersebut menjadi barang sitaan milik negara.
"Total nilainya sebesar Rp 1,294 Milyar," katanya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Fortune Auctionindo Abadi, Jl. Yos Sudarso. Baca juga: Mentan dan Gubernur Lakukan Launching Kartu Petani Berjaya
Ia menambahkan, pemusnahan tahun ini paling banyak adalah rokok ilegal sebayak 3,5 juta barang, dengan perkiraan potensi kerugian negara yang sebesar Rp500 juta.
"Selain 288 bal pakaian bekas dan 34 roll tekstil dengan kerugian sebesar Rp203,7 juta kita juga memusnahkan 1.100 unit mainan anak-anak berupa pokemon atau military toys yang tidak memiliki perijinan impor," terangnya. (yus)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com