Way Kanan– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (30/9/2026).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Hairul Pasya, S.T., didampingi Anggota KPU I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto, Nufi M. Yusuf, dan Ibnumuslim. Baca juga: Tinggal Catur Belum Masuk ke Sekber Cabor Pendukung HFD
Kegiatan turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan Sukidra bersama Anggota Bawaslu Lukman Latif, Sekretaris KPU M. Arifin beserta jajaran, serta perwakilan Polres Way Kanan, Kodim 0427/Way Kanan, Kesbangpol, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Hairul Pasya menegaskan bahwa PDPB merupakan bagian penting dalam memastikan data pemilih tetap akurat, valid, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi kependudukan.
Menurutnya, data pemilih tidak hanya menjadi bagian dari administrasi kepemiluan, tetapi juga berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Baca juga: Blacklist PT. Bentang Kharisma Karya Diduga Mandek di Meja Kadis PU
“Data pemilih bukan sekadar kumpulan data, tetapi merupakan pondasi utama dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih,” ujar Hairul.
Ia menambahkan, pemutakhiran secara berkelanjutan menjadi bentuk tanggung jawab KPU dalam memastikan daftar pemilih selalu diperbarui dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui proses ini kita memastikan bahwa daftar pemilih yang kita miliki selalu mutakhir. Ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan terpercaya,” tambahnya. Baca juga: Walikota Eva Dwiana Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Darussalam
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Way Kanan sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Nufi M. Yusuf, memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih Triwulan III Tahun 2026.
Pemutakhiran tersebut mencakup pemilih aktif yang masih memenuhi syarat, pemilih baru yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, serta pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS), antara lain karena meninggal dunia, pindah domisili, maupun menjadi anggota TNI/Polri aktif.
KPU juga melakukan pembaruan terhadap elemen data pemilih, seperti alamat, NIK, nama, dan jenis kelamin. Berbagai masukan masyarakat terkait data pemilih turut diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Baca juga: Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lamsel Pastikan SK Perpan...
362.226 Pemilih
Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, Kabupaten Way Kanan tercatat memiliki 362.226 pemilih yang tersebar di 15 kecamatan dan 227 kelurahan/kampung.
Jumlah tersebut terdiri dari 184.555 pemilih laki-laki dan 177.671 pemilih perempuan. Baca juga: Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD TA 2026 kepada DPRD
Setelah pemaparan hasil rekapitulasi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 oleh Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, disaksikan jajaran KPU dan seluruh tamu undangan.
Berita Acara hasil pleno kemudian diserahkan kepada instansi terkait sebagai bentuk transparansi sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih.
Melalui pelaksanaan PDPB secara berkelanjutan, KPU Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus memperbarui dan menyempurnakan data pemilih secara berkala, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Baca juga: Winarni Beri Bantuan Kepada Warga Kalianda Yang Alami Lumpuh
Rapat pleno berlangsung tertib dan lancar, kemudian ditutup dengan penyerahan Berita Acara kepada instansi terkait.
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com