Bakauheni, LE - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan 10 ekor buaya muara di areal Pelabuhan Bakauheni, pada Kamis (13/09/18). Buaya-buaya itu di bawa dari Jambi dengan tujuan Jakarta.
Kepala Polisi KSKP Bakauheni AKP Rafli Yusuf Nugraha S Ik, mewakili Kapolres Lamsel AKBP M Syarhan, mengatakan upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan pihaknya, setelah sebelumnya di lakukan pemeriksaan oleh jajaran Seaport Interdiction Pelabuhan setempat. Baca juga: Bupati Lamsel Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Pada saat pemantauan di lokasi seaport anggota KSKP mencurigai Truck Bok Lorena B 9569 SCE yang dikemudikan oleh Hi Supandi (46). Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif maka ditemukanlah sebuah keranjang yang berisi 10 ekor buaya muara tampa identitas lengkap, atas penemuan itulah akhirnya supir dan kenek di periksa guna penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil angkutan barang tersebut ditemukan 1 Paket Keranjang berisi 10 ekor buaya muara, tanpa dilengkapi oleh dokumen yang sah, karena tidak lengkap dokumenya akhirnya buaya-buaya itu kami amankan," jelasnya.
Lebih jauh Rafli menjelaskan bahwa dalam paket tersebut tertulis nama dalam resi pengiriman, dan tertera nama pengirim yakni dikirim oleh Sudarso, alamat Jambi dengan penerima Ardian, alamat Kepanjen Malang. Guna pengusutan lebih lanjut pihak KSKP Bakauheni sudah berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan Bakauheni. Baca juga: Biro Humas dan Protokol Lampung Jadi Barometer Kehumasan Perguruan Tinggi
"Saat ini KSKP telah berkoordinasi dengan pihak karantina bakauheni, untuk penanganan hewan tersebut lebih lanjut," pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan barang bukti 10 ekor buaya itu kini masih diamankan di Mako KSKP Bakauheni guna penyelidikan lebih lanjut. (hendra)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com