Lawan Mafia Miras, Bea Cukai Tegaskan Integritas

Kriminal Jumat, 18 Oktober 2019    adminLE

foto ist

Bandarlampung, LE

Sidang praperadilan antara pengusaha miras berinisial TS vs Bea Cukai kembali berlanjut. Agenda hari ini, Jumat (18/10/2019) yang digelar di PN Tanjungkarang memasuki babak penyerahan kesimpulan persidangan.

Baca juga: Arinal Minta Jajaran Direksi PT. Bank Lampung Profesional

Dalam keterangannya, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Zaky Firmansyah menegaskan lembaganya memegang teguh integritas dalam perang melawan mafia miras.

"Kami berkomitmen menjunjung integritas dan melindungi masyarakat. Minuman beralkohol semacam ini tidak memiliki jaminan apapun terutama dampak kesehatannya. Bea Cukai memberi concern khusus terkait kasus ini," ujar Zaky.

Untuk diketahui, Kanwil BC Sumbagbar membawahi wilayah antara lain, Lampung, Bengkulu dan Sumatera Barat.

Baca juga: Nunik Dorong Pemprov dan Kab/Kota Raih Penghargaan APE 2021

Dipaparkan Zaky, tugas dan fungsi Bea Cukai secara umum untuk memungut keuangan negara, melindungi masyarakat dan memfasilitasi perdagangan dan industri.

"Revenue Collector, Community Protector dan Industrial Assistance. Kami mengakui ada banyak tantangan dalam menangani kasus ini. Tetapi kami tegaskan kami tak akan gentar menyatakan perang dengan mafia miras," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Lampung melakukan penindakan terhadap sekira 800-an botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai yang sah sekira Juli 2019 silam. Penindakan kali ini diharapkan dapat membuka tabir peredaran miras ilegal yang jauh lebih besar lagi.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Akan Gelar Nobar Semifinal Piala Asia

Aksi Bea Cukai tersebut mendapat perlawanan dari pengusaha berinisial TS yang mengajukan praperadilan terhadap penindakan tersebut.

Dari hasil pengembangan, diketahui TS beroperasi lintas provinsi dan saat ini sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus sejenis.

Dalam sidang praperadilan, Bea Cukai mengajukan ahli hukum Universitas Lampung, DR Eddy Rifai, sementara pengusaha miras menghadirkan akademikus dari Pekanbaru, Riau, M Nurul Huda.

Baca juga: Ribuan Masyarakat Lampung Ikutu Fun Run dan Sepeda Santai

Dari informasi yang diterima redaksi, upaya penggembosan aksi pemberantasan mafia miras ini masih akan diikuti oleh pengajuan praperadilan lain dalam kasus yang sama.

"Kami optimis kasus ini akan lanjut ke tahap penuntutan karena apa yang dilakukan oleh Bea Cukai setelah  berkoordinasi dengan aparat berwenang bahkan didukung oleh masyarakat telah sesuai dengan prosedur," jelas Bankum Bea Cukai, Benny Wismo Nugroho usai sidang Rabu dan Kamis hari sebelumnya. (bung)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com