LSM Lipan Desak Pemkab Pesawaran Tindak Tegas Developer Nakal

Daerah Minggu, 12 Agustus 2018    adminLE

Foto: Ilustrasi/Istimewa

Pesawaran, LE – LSM Lipan Kabupaten Pesawaran mendesak Pemkab setempat tegas menyikapi kian maraknya pengembang perumahan yang tidak memiliki fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), utamanya Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Diungkapkan Ketua LSM Lipan Kabupaten Pesawaran Sumara, hingga saat ini masih banyak developer perumahan nakal yang tidak melengkapi TPU untuk perumahan yang mereka miliki.

Baca juga: Markas Polres Lampung Selatan Terbakar, Nanang Ermanto Tinjau Proses Pema...

Praktis kondisi ini tidak saja melanggar aturan perundang-undangan, namun lebih dari itu meresahkan warga perumahan. "Karenanya kami mendesak Pemkab Pesawaran untuk bertindak tegas, jangan dibiarkan masyarakat atau konsumen perumahan dirugikan," tegasnya, Minggu (12/8/2018).

Dijelaskan Sumara, kewajiban developer perumahan menyiapkan TPU tegas diatur dalam PP No: 09/1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Dalam aturan tersebut pengembang diwajiban menyediakan lahan khusus untuk TPU disesuaikan dengan luasan perumahan, dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Selain dalam PP No: 9/1987, kata Sumara, penyediaan TPU juga diatur dalam Permendagri No: 09/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahandan Permukiman di Daerah. Berdasarkan Pasal 7 jo. Pasal 4 peraturan tersebut dijelaskan, perumahan dan permukiman dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas.

Baca juga: Ferry Parinussa Ketua GK Center Jokowi

Sedangkan yang termasuk dalam sarana perumahan dan pemukiman antara lain sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan dan sarana rekreasi.

Selanjutnya, sarana olah raga, TPU, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan  sarana parkir. Lebih lanjut diungkapkannya, ketersediaan sarana perumahan merupakan kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan dan pemukiman. Hal ini dapat dilihat juga dalam UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (1) UU 1/2011, bahwa pembangunan perumahan meliputi,pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan/atau peningkatan kualitas perumahan.

Baca juga: Nanang Jalani Vaksinasi Covid-19 Kedua di RSUD Bob Bazar

"Jadi pihak yang membangun perumahan wajib menyediakan TPU, kewajaiban adanya sarana ini juga diperlihatkan dalam Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 42 ayat (2) UU No: 1/2011 yang menegaskan, perjanjian pendahuluan jual beli dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas, status pemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, kepemilikan izin mendirikan bangunan induk, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, dan keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen)," paparnya.

Dia juga menekankan, berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011, penyelenggara pembangunan perumahan juga dapat dikenai sanksi pidana jika tidak melakukan pembangunan perumahan sesuai kriteria, spesifikasi, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (feri)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com