Bandarlampung, LE
Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung yang mengajukan uji pendapat, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) yang dilakukan Muhammaf Yusuf Kohar pasca MA memenangkan Wakil Walikota Bandarlampung itu. Baca juga: Sembuh Covid-19, Ini Kata Antoni
Melalui amar putusan No 2P/KHS/2018 Tahun 2018, Majelis Hakim MA yang diketuai Supandi dan dua hakim anggota, Is Sudaryono, dan Yosran, menyatakan menolak permohonan uji pendapat DPRD Kota Bandarlampung.
MA juga menyatakan Keputusan DPRD Kota Bandarlampung Nomor 26/DPRD-BL/2018, tertanggal 16 Oktober 2018 tentang Pendapat DPRD terkait Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan oleh Yusuf Kohar. Sebagai Wakil Wali Kota tidak berdasar hukum.
"Tuduhannya tidak jelas seperti apa kesalahan saya. Persoalannya saya menjabat Plt dan kemudian mem-Plt-kan beberapa jabatan. Saya sudah konsultasi dengan KSN dan Mendagri, tidak ada masalah dan diperbolehkan," kata Yusuf Kohar, Kamis (29/11) kemarin. Baca juga: CekDapur Gizi, Wagub Jihan Tekankan Kebersihan Pangan
Lebih lanjut Yusuf Kohar menjelaskan, bahwa dalam perjalanannya DPRD melalui paripurna pembahasan yang di lakukan bukan lagi dari Plt ke Plt. Tetapi, lebih kepada meminta pendapat MA.
Sementara, ketika meminta pendapat ke MA, yaitu untuk pemberhentian atau pemakzulan kepala daerah. Dan pasal yang harus di gunakan adalah pasal 76, 78, atau 67 huruf b atau d yang menjelaskan melanggar UU dan peraturan, serta etika dan norma. Tetapi, tidak dibarengi kesalahan dan bukti yang ada.
"Saya tidak melakukan korupsi atau pidana seperti narkoba dan asusila maupun berkelahi. Saya tidak ada masalah makanya MA memenangkan saya," lanjut dia. Baca juga: 2073 Paket Sembako di Salurkan
Mengenai klarifikasi dari DPRD, dirinya mengaku semestinya DPRD harus belajar dari kesalahan yang sudah diperbuat. Artinya, jangan gampang-gampang buat hak angket. (LE-herman)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com