Bandarlampung, LE - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ilyse Hariyanti menuntut Michel Mulyadi (33) warga Jl. Jalan Ratu Dibalau No. 08 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subside 4 bulan penjara, atas kepemilikan narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja.
Demikian terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (12/7/2018). Menurut JPU, Michel Mulyadi terbukti bersalah Melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika.
Ilsye menjelaskan, perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada Minggu 28 Januari 2018, saat itu enam saksi dari direktorat kriminal umum Polda Lampung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam Hotel Amelia di Jl. Radin Intan kamar 322 sedang berlangsung tindak pidana perjudian. Baca juga: POP! Hotel Hadirkan Ngebed Bukber dan Banyak Promo
Atas informasi itu para saksi melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan terdakwa tengah tertidur, saksi melakukan penggeledahan disekitar dan ditemukan dua bungkus plastik klip bening diduga sabu seberat 3,48 gram dan plastik klip bening berisikan serbuk warna putih coklat diduga merupakan ekstasi dengan berat 1,74 gram.
Dikamarn yang sama saksi juga menemukan satu bungkus plastik berisikan daun ganja dengan berat 31,79 gram. "Para saksi kemudian berkordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, kemudian terdakwa beserta barang bukti diserahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ilsye .
Dari hasil keterangan terdakwa dalam Surat dakwaanya mengatakan, bahwa kristal putih berupa dua bungkus sabu sabu seberat 3,48 Gram terdakwa dapatkan dari Dede (DPO) dengan cara membeli seharga Rp4,5 Juta. Baca juga: Ber-KTP Tanjung Bintang, Bupati Nanang dan Istri Nyoblos di TPS Desa Way ...
Selain sabu didapat juga narkotika jenis daun ganja, menurut jaksa ganja tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Kojek (Meninggal dunia) seharga Rp500 Ribu. "Untuk narkotika jenis lainya seperti ekstasi terdakwa dapatkan dari taman anggrek Jakarta sekitar Agustus tahun 2017 silam," jelas JPU.
Sesuai berita acara pemeriksaan Laboratoris Narkotika Badan Narkotika Nasional No: 221 AN/II/2018 Balai Lab Narkotika tanggal 13 Februari 2018 menyebutkan, bahwa benar dari hasil pengecekan daun yang didapat dari Michel adalah ganja mengandung THC terdaftar dalam golongan 1 dan dua bungkus kristal putih dengan berat neto 2,8418 gram
mengandung metafetamina. (rif/yus)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com