Mulai 17 November 2024 Pukul 22.00 WIB, Diskon Tarif Tol Terbanggi -Kayu Agung 15%

Ekonomi Rabu, 13 November 2024    RIFKI MARFUZI

LAMPUNG – Setelah memberlakukan diskon atas tarif baru Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) selama satu bulan terakhir, PT Hutama Karya (Persero) 
menginformasikan bahwa diskon tarif tol sebesar 30% akan segera berakhir pada Minggu, 17 November 2024 tepatnya pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, akan diberlakukan diskon lanjutan sebesar 15% untuk 
periode 1 (satu) bulan kedepan, hingga 17 Desember 2024 pukul 21.59 WIB.

Baca juga: Anov Minta PTPN I Regional 7 Lampung Bijak Selesaikan Sengketa

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan bahwa setelah diskon 15% ini selesai, maka tarif baru Tol Terpeka akan berlaku sepenuhnya.

"Diskon tarif ini hanya berlaku bagi pengguna jalan tol yang melakukan pembayaran menggunakan Kartu Uang Elektronik dengan saldo yang mencukupi. Jika saldo pengguna jalan tol tidak cukup, dan terpaksa harus mengisi di jalur kurang saldo, maka pengguna jalan tol tidak berhak mendapatkan diskon," tutur Adjib.

Pemberlakuan diskon tarif ini dilakukan sebagai langkah pendampingan penyesuaian tarif tol sesuai 
dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.2420/KPTS/M/2024, serta sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 
tentang Jalan.

Baca juga: Pemprov Lampung Ajak KPPU Ciptakan Persaingan Usaha Sehat

"Ini adalah penyesuaian tarif pertama sejak jalan tol ini mulai beroperasi pada tahun 2020, sementara 
volume trafik kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat. Diskon tarif ini diterapkan sebagai upaya mempermudah masyarakat bertransisi ke tarif baru," tutup Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya. 

Adapun berikut besaran tarif baru dan setelah diskon tarif 15% di Jalan Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung: 

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke 
Call Centre Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung di 0813-2900-0020. 
 

 

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com