OJK Keluarkan Peraturan Perpanjangan Kebijakan Stimulasi Covid 19

Metropolis Sabtu, 12 Desember 2020    RIFKI MARFUZI

Jakarta, LE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 48
/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.03/2020.

" Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

OJK perpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan ini dikeluarkan setelah
mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19 yang masih
berlanjut secara global maupun domestik dan diperkirakan akan berdampak terhadap
kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan.

Baca juga: Ladang Dakwah, Mahasiswa IIB Darmajaya Buka Pojok Kopi Bayar Seikhlasnya

POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong
optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung
pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari
terjadinya moral hazard.

Sebelumnya, OJK pada Maret 2020 telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor
11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus COVID-19)
yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021 sebagai quick response dan forward looking
policy atas dampak penyebaran COVID-19. Dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 ini
maka kebijakan stimulus ini akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.

Hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp936 triliun
yang diberikan kepada 7,5 juta debitur. Jumlah itu terdiri dari debitur UMKM sebanyak 5,8
juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp371,1 triliun dan 1,7 juta debitur non
UMKM senilai Rp564,9 triliun.

Baca juga: Tes P3K Lasmel Hari Pertama Lancar, Kepala BKD Ingatakan Bawa KU dan KTP

Pokok-pokok pengaturan dalam POJK stimulus COVID-19 berupa kebijakan relaksasi bagi
debitur yang terkena dampak COVID-19 masih tetap berlaku, antara lain mencakup:

a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok
dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan s.d Rp10 miliar;
b. Penetapan kualitas kredit/pembiayaan menjadi Lancar setelah direstrukturisasi; dan
c. Pemisahan penetapan kualitas untuk kredit/pembiayaan baru.

Adapun dalam POJK Perubahan atas POJK Stimulus COVID-19 ini terdapat penyesuaian
pengaturan untuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bagi

Baca juga: Tim International Coconut Community dan Delegasi Papua Nugini Sambangi La...

" Bank dalam menerapkan kebijakan tersebut, serta kebijakan terkait dengan permodalan
dan likuditas bank.
Penyesuaian pengaturan antara lain juga meliputi:

a. Bank wajib menerapkan manajemen risiko antara lain memiliki pedoman untuk
menetapkan debitur yang terkena dampak; melakukan penilaian terhadap debitur yang
mampu terus bertahan dari dampak COVID-19 dan masih memiliki prospek usaha;
membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah
dilakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan; mempertimbangkan ketahanan modal

" Dengan memperhitungkan tambahan pembentukan cadangan untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas Kredit/ pembiayaan restrukrisasi dalam hal pembiayaan restrukrisasi divibden dan melakukan uji ketahan secara berkala terhadap potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dan pengaruh nya terhadap likuidasi dan permodalan bank,

Baca juga: Sekdaprov Lepas Peserta Half Marathon 2023

B, ketentuan restruksisasi kredit /pembayaran yang direstrukturisasi fikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah (KKR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank bagi BUK/ BUS, / UUS bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan Kredit / pembiyaan srpanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan Bank harus melakukan penilaian terhadap Kemampuan debitur yang terkena dampak penyebaran COVID -19 untuk dapat bertahan sampai dengan berakhr nya PJOK ini penilaian.

C, Bank dapat menetapkan Kebijakan likuifitas dan permodalan sebagai dampak penyebaran COVID -19 yang trdiri Atas BUK yang termasuk dalam kelompok BUKU 3
BUKU 4 dan bank asing dapat menyesuaikan batas bawah pemenuhan liquidity coverage ratiodan net stable funding ratio dari 100% menjafi 80% delapan puluh lima % s/d tanggal 31 Maret 2022 Kemudian BUK atau BUS dapat menyediakan dana pendidikan kurang dari 5% dari Anggaran pengeluaran sumber daya manudia untuk tahun 2020 dan 2021
BUK,BUS atau UUS dapat menetapkan kulitas angunan yang diambil alih dalam kelompok BUKU 3 dan BUKU 4 dapat tidak memenuhi capital conservation buffer sebesar 2,5% dari aset tertimbangan menurut risiko penerapan kebijakan dimaksud harus persetujuan OJK. (*)

Tags : 
               
Komentar Anda
Artikel Terkait

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com